Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Cabuli Anak Putus Sekolah, Awalnya Tertarik Foto Facebook Korban

Kompas.com - 11/11/2019, 12:15 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

 

MALANG, KOMPAS.com - YR (18) ditangkap jajaran Polres Batu, Jawa Timur akibat menyetubuhi KI (16), anak di bawah umur yang putus sekolah sejak SMP.

YR mencabuli korban setelah berkenalan di media sosial Facebook pada Bulan September lalu.

Karena tertarik dengan foto korban di Facebook, YR lantas meminta nomor ponsel korban dan berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Kronologi Pemuda Cabuli Istri Tetangga Saat Lihat Menjemur Baju

Keduanya semakin inten berkomunikasi, hingga pada 23 Oktober 2019, pelaku menjemput korban ke rumahnya di Jalan Tondo Asri Desa Pajajaran, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

"Saya suka sama dia setelah melihat fotonya di Facebook, terus tukeran nomor WA. Terus komunikasi lewat WA," kata YR dalam rilis di Mapolres Batu, Senin (11/11/2019).

Setelah menjemput, korban lalu dibawa ke sebuah warung makan geprek di Kota Malang. Pelaku lalu membawa korban ke sebuah villa yang ada di kawasan Songgoriti, Kota Batu.

Di villa itu, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Sebelumnya, pelaku merayu korban.

"Saya rayu, saya bilang serius sama kamu dan akan bertanggungjawab," katanya.

Pelaku mengaku mengetahui kawasan Songgoriti dari teman-temannya. Karena itu, ia langsung membawa korban ke kawasan itu.

"(Tahu Songgoriti) info dari teman-teman, saya sewa villa Rp 70.000 satu malam," katanya.

Baca juga: Pengakuan Guru yang Diduga Cabuli 9 Murid di OKI

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan, korban tidak terima dengan perbuatan tersangka. Melalui orangtuanya, korban lantas melaporkannya ke pihak Polres Batu pada 29 Oktober 2019.

Pelaku ditangkap keesokan harinya di rumah kakaknya di Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Dengan dalih, tersangka serius dan mau bertanggungjawab sehingga korban mau disetubuhi," katanya.

"Orang tua korban pada 29 Oktober laporan. Pada 30 Oktober, Satreskrim menangkap pelaku di Gondanglegi," katanya.

Pelaku disangka dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com