Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah 9 Kali Setubuhi Anaknya Berusia 14 Tahun Sebagai Syarat Restu Nikah

Kompas.com - 14/11/2019, 16:33 WIB
Andi Hartik,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – AJ (42), ditangkap polisi karena menyetubuhi anaknya yang masih berusia 14 tahun, di Pasuruan, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan kepada pihak kepolisian, AJ telah sembilan kali menyetubuhi anaknya.

Aksi bejat AJ bermula pada tahun 2018 setelah AJ keluar dari penjara. Ketika itu, anaknya menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan tunangannya.

Kesempatan itu dimanfaatkan AJ untuk berbuat tidak senonoh kepada anaknya.

AJ berjanji akan memberikan restu asalkan korban mau disetubuhi olehnya. Korban juga diancam jika tidak memenuhi keinginan pelaku.

“Korban pertama kali disetubuhi oleh tersangka sekira pada tahun 2018 di (salah satu penginapan) di Tretes, Kabupaten Pasuruan, dengan mengancam akan membunuh korban, sehingga membuat korban takut dan tidak berani melakukan perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Berkas Kasus Siswa SMP Cabuli 2 Anak SD Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korban juga disetubuhi di rumahnya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, saat istrinya tidak berada di rumah. 

Diketahui, AJ sudah berpisah dengan istrinya dan sudah menikah lagi sehingga korban tinggal bersama ayah dan ibu tiri.

Korban sudah sejak kecil ditinggal oleh ibu kandungnya. Saat AJ dipenjara, korban sempat tinggal bersama kakeknya.

Pada Kamis (31/10/2019), pelaku kembali menyetubuhi korban di salah satu penginapan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Korban berusaha menolak. Namun, AJ tetap memaksa dan kembali mengancam untuk tidak merestui rencana pernikahannya.

“Di dalam losmen, korban menangis dan menolak untuk disetubuhi, tetapi tersangka marah dengan melontarkan kata-kata kasar serta mengancam tidak akan menyetujui korban menikah dengan tunangannya,” kata dia.

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tunangan dan kakeknya.

Apalagi, restu pernikahan yang dijanjikan tak kunjung ditepati oleh AJ.

Baca juga: Kronologi Pemuda Cabuli Istri Tetangga Saat Lihat Menjemur Baju

Polisi yang sudah mendapatkan laporan tentang aksi bejat itu, kemudian menangkap AJ.

Pelaku disangka dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com