Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemekaran Papua, Menteri Tito: Papua Selatan Sudah Oke...

Kompas.com - 31/10/2019, 11:15 WIB
Rachmawati

Editor

Di sisi lain, BPS mencatat bahwa 10 kabupaten di Papua memiliki indeks pembangunan manusia terendah di Indonesia.

Mayoritas kabupaten itu, antara lain Nduga, Lanny Jaya, Puncak Jaya, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang berada di kawasan pegungunan tengah.

Dari segi regulasi, kata Robert Endi Jawang, pemekaran wilayah tidak dapat dilakukan karena peraturan pelaksana UU 23/2014 tentang otonomi daerah belum disahkan.

"Tanpa dua peraturan pemerintah itu tidak boleh ada pemekaran. Papua dianggap khusus, tapi tetap harus mengikuti norma UU 23/2014."

Baca juga: Mahfud MD: Pendekatan Militer di Papua kalau Diperlukan, Misalnya Ada Separatisme...

"Kalau dimekarkan di luar rancangan, hal serupa nanti mesti berlaku juga untuk daerah lain dari Aceh, Jogja, dan Jakarta," kata Robert.

Namun Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, mengklaim rencana pemekaran wilayah Papua tidak terlepas dari evaluasi otonomi khusus dan program penataan provinsi itu.

Akmal berkata, Kementerian Dalam Negeri akan segera melaksanakan perintah Jokowi untuk mengkaji rencana pemekaran wilayah di Papua.

Baca juga: Rencana Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Sri Mulyani Siap Atur Anggaran

"Kita selalu mengkaji efektivitas pelaksanaan otsus Papua, termasuk berbagai opsi apakah perlu pemekaran karena luas geografinya," kata Akmal.

"Kebetulan belakangan ada perintah Presiden untuk mengkaji kemungkinan pemekaran."

"Kajian itu bagaimana teknis dan prosedurnya, mekanisme pegawai, batas wilayah dan aparaturnya. Keputusan tetap di tangan presiden, tugas," ujarnya.

Baca juga: Tantangan Digitalisasi Sekolah di Papua, Perhatikan Dua Faktor Ini

Adapun, wacana pemekaran wilayah dipertanyakan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib. Ia menganggap pemekaran wilayah bukan solusi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli Papua.

"Mayoritas dari 250 suku asli Papua tidak menginginkan pemekaran. Kabupaten yang ada harus berpikir bagaimana menyejahterakan masyarakat. Dengan otsus saja, orang asli Papua tetap menderita," ujarnya.

Yang disayangkan Murib, MRP tidak dilibatkan dalam menyusun rencana pengembangan pemerintahan daerah baru di Papua.

Baca juga: 743 Kilometer Trans-Papua Barat Sudah Beraspal

Padahal merujuk pasal 76 pada UU 21/2001, pemekaran provinsi Papua harus dilakukan dengan persetujuan MRP dan DPRD, selain pertimbangan kesiapan sumber daya manusia, sosial-budaya dan kemampuan ekonomi daerah.

"Dari 13 kali kunjungan ke Papua, Jokowi tidak pernah, sekali lagi, tidak pernah bertemu representasi kultural masyarakat Papua yang disebut MRP. Kami lembaga negara, tapi Jokowi tidak pernah ketemu kami."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com