Saat melakukan pemukulan, pelaku menurunkan korban dari sepeda motor lalu melakukan penganiayaan.
"Kejadiannya tengah malam," ujarnya.
3. Ayah kandung korban curiga
Deden Syamsulbahri (30), ayah kandung korban yang datang saat anaknya akan dimakamkan melihat sejumlah kejanggalan di wajah anaknya.
"Lelbam-lebam, seperti habis dianiaya," ujarnya.
Melihat itu, ia pun meminta anaknya untuk tidak dimakamkan dulu, dan melaporkannya ke Polsek Cikoneng.
"Saya minta diotopsi," jelasnya.
Rupanya kecurigaan Deden benar, anaknya tewas setelah dianiaya ayah tirinya Asep Doni.
Baca juga: Bocah 3,5 Tahun Diketahui Tewas Dianiaya Ayah Tiri Berkat Kecurigaan Ayah Kandung
"Ditangkap saat menghadiri pemakaman korban," jelas Kasat Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Risqi Akbar saat ditemui di Mapolres, Selasa (22/10/2019).
Korban, kata Risqi, hendak dikebumikan. Namun, pihak ayah kandung korban menolaknya. Mereka meminta jenazah korban diotopsi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Ayah Tiri Penganiaya Balita hingga Tewas Ditangkap saat Memakamkan Korban
Yesi ibu kandung korban mengaku sangat kecewa terhadap perbuatan suaminya tersebut, ia meminta Asep dihukum setimpa.