Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 3,5 Tahun Diketahui Tewas Dianiaya Ayah Tiri Berkat Kecurigaan Ayah Kandung

Kompas.com - 23/10/2019, 11:27 WIB
Candra Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Deden Syamsulbahri (30), ayah kandung Alvin Putra Syamsulbahri (3,5), bocah yang diduga tewas karena dianiaya ayah tiri mendapat kabar anaknya meninggal pada Senin (21/10/2019) pagi pukul 04.00 WIB.

Saat itu, dia sedang di tempat kerja karena lembur. Deden bekerja di daerah Rawamangun, Jakarta.

"Saat itu saya masuk malam, kerja di tempat fotokopi," kata Deden saat ditemui di Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Rabu (23/10/2019).

Tidak seperti biasanya, pagi itu Deden tiba-tiba ingin membuka akun Facebook di handphone-nya. Saat dibuka, ternyata mantan istrinya Yesi Mulyasari mengirim pesan kepadanya.

"Dia mengirim foto anak dan bilang anak saya meninggal dunia," kata Deden.

Baca juga: Cerita di Balik Bocah 3,5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Gunakan Ojek Online hingga Terobos Perlintasan KA

Tanpa pikir panjang, dia langsung menuju ke terminal untuk berangkat ke Ciamis. Awalnya, Deden menuju ke Indihiang, Kota Tasikmalaya, karena mantan istri sebelumnya mengontrak di daerah tersebut.

"Saat tiba di Indihiang ternyata tak ada di sana. Saya kemudian ke Sindangkasih," kata dia.

Setelah tiba di Sindangkasih, ternyata mantan istrinya juga tidak ada di sana.

Menurut informasi dari tetangganya, kata Deden, mantan istrinya hendak memakamkan Alvin di rumah orangtuanya di daerah Sukaraja, Tasikmalaya.

"Saya kemudian ke Sukaraja," kata Deden.

Begitu tiba di Sukaraja, lanjut dia, anaknya hendak dimakamkan. Namun Deden melihat sejumlah kejanggalan di wajah anaknya.

"Lebam-lebam, seperti habis dianiaya," ujarnya.

Dia meminta anaknya tidak dimakamkan dulu. Deden kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikoneng.

"Saya minta diotopsi," jelasnya.

Baca juga: Bocah 3,5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ibunda: Kalau Bisa Nyawa Bayar Nyawa

Rupanya kecurigaan Deden benar. Anaknya tewas diduga karena dianiaya ayah tirinya, Asep Doni.

Kini Asep Doni telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak no 35 Tahun 2014. Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com