Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/10/2019, 11:27 WIB
Candra Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Deden Syamsulbahri (30), ayah kandung Alvin Putra Syamsulbahri (3,5), bocah yang diduga tewas karena dianiaya ayah tiri mendapat kabar anaknya meninggal pada Senin (21/10/2019) pagi pukul 04.00 WIB.

Saat itu, dia sedang di tempat kerja karena lembur. Deden bekerja di daerah Rawamangun, Jakarta.

"Saat itu saya masuk malam, kerja di tempat fotokopi," kata Deden saat ditemui di Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Rabu (23/10/2019).

Tidak seperti biasanya, pagi itu Deden tiba-tiba ingin membuka akun Facebook di handphone-nya. Saat dibuka, ternyata mantan istrinya Yesi Mulyasari mengirim pesan kepadanya.

"Dia mengirim foto anak dan bilang anak saya meninggal dunia," kata Deden.

Baca juga: Cerita di Balik Bocah 3,5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Gunakan Ojek Online hingga Terobos Perlintasan KA

Tanpa pikir panjang, dia langsung menuju ke terminal untuk berangkat ke Ciamis. Awalnya, Deden menuju ke Indihiang, Kota Tasikmalaya, karena mantan istri sebelumnya mengontrak di daerah tersebut.

"Saat tiba di Indihiang ternyata tak ada di sana. Saya kemudian ke Sindangkasih," kata dia.

Setelah tiba di Sindangkasih, ternyata mantan istrinya juga tidak ada di sana.

Menurut informasi dari tetangganya, kata Deden, mantan istrinya hendak memakamkan Alvin di rumah orangtuanya di daerah Sukaraja, Tasikmalaya.

"Saya kemudian ke Sukaraja," kata Deden.

Begitu tiba di Sukaraja, lanjut dia, anaknya hendak dimakamkan. Namun Deden melihat sejumlah kejanggalan di wajah anaknya.

"Lebam-lebam, seperti habis dianiaya," ujarnya.

Dia meminta anaknya tidak dimakamkan dulu. Deden kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikoneng.

"Saya minta diotopsi," jelasnya.

Baca juga: Bocah 3,5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ibunda: Kalau Bisa Nyawa Bayar Nyawa

Rupanya kecurigaan Deden benar. Anaknya tewas diduga karena dianiaya ayah tirinya, Asep Doni.

Kini Asep Doni telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak no 35 Tahun 2014. Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com