Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kombes AW Diberhentikan Sementara dari Jabatannya, Diduga Langgar Prosedur hingga Diperiska di Mabes Polri

Kompas.com - 22/10/2019, 13:53 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Roem menegaskan, pemberhentian sementara Kombes AW dari jabatannya tidak ada kaitannya dengan skandal kasus penggelapan yang terjadi di BNI.

Pemberhentian sementara Kombes AW, sambungnya, hanya terkait penanganan kasus yang diduga menyalahi prosedur.

“Saya pastikan 100 persen bahwa tidak ada keterkaitan mereka dengan kasus ini tidak ada, cuma begitu laporan masuk ada kesalahan awal penanganannya, jadi belum tentu mereka salah,” tegasnya.

Baca juga: Skandal Pembobolan BNI Ambon, Perwira Polda Maluku Diberhentikan

3. Kombes AW diperiksa di Mabes Polri

Roem mengatakan, saat ini Kombes AW sedang berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Kombes AW, sambung Roem, salah satu perwira polisi berpangkat Kompol yang merupakan anak buah AW juga ikut diperiksa di Mabes Polri.

“Benar, saya membenarkan itu, kemarin dipanggil untuk diambil keterangan di Mabes,” katanya.

Baca juga: Kombes AW, Diduga Lakukan Kesalahan Prosedur, Diperiksa di Mabes Polri

4. Jika terbukti menyalahi aturan akan ada sanksi

IlustrasiKOMPAS Ilustrasi

Roem menjelaskan, jika dari hasil pemeriksaan nanti ada bukti Kombes AW menyalahi aturan, maka tentu akan diberikan sanksi dari pimpinan.

Namun jika tidak terbukti maka jabatan sebagai Dirkrimum Polda Maluku akan dikembalikan seperti semula.

“Kalau ada kesalahan dari hasil pemeriksaan itu sudah tentu ada hukumannya tapi kalau mereka tidak salah berarti dikembalikan jabatannya. Ya begitu kalau anak buah lakukan kesalahan pasti tanggung jawabnya pimpinan,” ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Amankan 3 Buah Ponsel hingga FY Ditetapkan Tersangka

(Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com