Salin Artikel

Fakta Kombes AW Diberhentikan Sementara dari Jabatannya, Diduga Langgar Prosedur hingga Diperiska di Mabes Polri

KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, pemberhentian sementara Kombes AW dan lima anak buahnya itu hanya terkait dugaan melanggar prosedur penanganan awal kasus pengelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon.

Sebelum diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, kasus tersebut terlebih dahulu ditangani oleh Ditrkimum Polda Maluku.

Saat ini, lanjutnya, yang bersangkutan sedang berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Kombes AW, salah satu perwira polisi berpangkat Kompol yang merupakan anak buah AW juga ikut diperiska di Mabes Polri.

Jika dari hasil pemeriksaan nanti ada bukti Kombes AW menyalahi aturan, sambungnya, maka tentu akan diberikan sanksi dari pimpinan.

Namun jika tidak terbukti maka jabatan sebagai Dirkrimum Polda Maluku akan dikembalikan seperti semula.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Roem mengatakan, pemberhentian sementara Kombes AW dan lima anak buahnya itu hanya terkait dugaan melanggar prosedur penanganan awal kasus tersebut.

Sebelum diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, kasus tersebut terlebih dahulu ditangani oleh Ditrkimum Polda Maluku.

Sesuai peraturan Kapolri, kasus tersebut harusnya ditangani oleh Dirkrimsus karena menyangkut kejahatan perbankan.

“Jadi kesalahannya hanya di situ, bukan terkait keterlibatan dalam kasus pembobolan dana nasabah itu,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (21/10/2019).

Dia jelaskan Roem, proses penyidikan suatu tindak pidana dalam kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana.

“Terkait dengan dugaan melanggar prosedur penanganan awal dari kasus tersebut, di mana proses penyidikan suatu tindak pidana dalam Kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana,” jelasnya.

Roem menegaskan, pemberhentian sementara Kombes AW dari jabatannya tidak ada kaitannya dengan skandal kasus penggelapan yang terjadi di BNI.

Pemberhentian sementara Kombes AW, sambungnya, hanya terkait penanganan kasus yang diduga menyalahi prosedur.

“Saya pastikan 100 persen bahwa tidak ada keterkaitan mereka dengan kasus ini tidak ada, cuma begitu laporan masuk ada kesalahan awal penanganannya, jadi belum tentu mereka salah,” tegasnya.

Roem mengatakan, saat ini Kombes AW sedang berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Kombes AW, sambung Roem, salah satu perwira polisi berpangkat Kompol yang merupakan anak buah AW juga ikut diperiksa di Mabes Polri.

“Benar, saya membenarkan itu, kemarin dipanggil untuk diambil keterangan di Mabes,” katanya.

Roem menjelaskan, jika dari hasil pemeriksaan nanti ada bukti Kombes AW menyalahi aturan, maka tentu akan diberikan sanksi dari pimpinan.

Namun jika tidak terbukti maka jabatan sebagai Dirkrimum Polda Maluku akan dikembalikan seperti semula.

“Kalau ada kesalahan dari hasil pemeriksaan itu sudah tentu ada hukumannya tapi kalau mereka tidak salah berarti dikembalikan jabatannya. Ya begitu kalau anak buah lakukan kesalahan pasti tanggung jawabnya pimpinan,” ujarnya.

(Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/22/13533851/fakta-kombes-aw-diberhentikan-sementara-dari-jabatannya-diduga-langgar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke