Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kombes AW Diberhentikan Sementara dari Jabatannya, Diduga Langgar Prosedur hingga Diperiska di Mabes Polri

Kompas.com - 22/10/2019, 13:53 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, pemberhentian sementara Kombes AW dan lima anak buahnya itu hanya terkait dugaan melanggar prosedur penanganan awal kasus pengelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon.

Sebelum diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, kasus tersebut terlebih dahulu ditangani oleh Ditrkimum Polda Maluku.

Saat ini, lanjutnya, yang bersangkutan sedang berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Kombes AW, salah satu perwira polisi berpangkat Kompol yang merupakan anak buah AW juga ikut diperiska di Mabes Polri.

Jika dari hasil pemeriksaan nanti ada bukti Kombes AW menyalahi aturan, sambungnya, maka tentu akan diberikan sanksi dari pimpinan.

Namun jika tidak terbukti maka jabatan sebagai Dirkrimum Polda Maluku akan dikembalikan seperti semula.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Menyalahi prosedur

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem OhoiratKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat

Roem mengatakan, pemberhentian sementara Kombes AW dan lima anak buahnya itu hanya terkait dugaan melanggar prosedur penanganan awal kasus tersebut.

Sebelum diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, kasus tersebut terlebih dahulu ditangani oleh Ditrkimum Polda Maluku.

Sesuai peraturan Kapolri, kasus tersebut harusnya ditangani oleh Dirkrimsus karena menyangkut kejahatan perbankan.

“Jadi kesalahannya hanya di situ, bukan terkait keterlibatan dalam kasus pembobolan dana nasabah itu,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (21/10/2019).

Dia jelaskan Roem, proses penyidikan suatu tindak pidana dalam kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana.

“Terkait dengan dugaan melanggar prosedur penanganan awal dari kasus tersebut, di mana proses penyidikan suatu tindak pidana dalam Kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana,” jelasnya.

Baca juga: Polda Maluku: Pemberhentian Sementara Kombes AW Terkait Pelanggaran Prosedur

2. Tidak ada kaitan dengan skandal kasus BNI

Kantor BNI Cabang Ambon di jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, AmbonKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Kantor BNI Cabang Ambon di jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Ambon

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com