Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Prana Ditutup, Warga Sukabumi Gugat Presiden Rp 1

Kompas.com - 17/10/2019, 15:40 WIB
Budiyanto ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi sebagai turut tergugat I,  Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai turut tergugat II dan Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai turut tergugat III.

Alasan menggugat Presiden NKRI, Andri menjelaskan, alasan kepala Setukpa menutup Jalan Prana adalah dalam rangka pengamanan aset negara, maka perlu diingatkan bahwa rakyat juga bagian dari negara.

Negara ini pun, dia melanjutkan berdiri di atas prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini pula yang melatarbelakangi hingga presiden diikutsertakan sebagai tergugat I.

"Karena presiden adalah kepala pemerintahan yang memiliki wewenang penuh yang dapat menjangkau seluruh pihak terkait. Kami juga berharap agar dalam hal ini Bapak Presiden dapat membantu menyelesaikan permasalahan jalan ini secara internal kepada semua pihak terkait karena kepentingan rakyat lebih utama di atas kepentingan yang lain," kata Andri dalam siaran pers.

Daftar melalui E-Court

Kepala Humas PN Sukabumi Parulian Manik membernarkan perkara gugatan warga Jalan Prana sudah didaftarkan ke PN Sukabumi melalui e-court (online) dan teregister pada  Rabu 16 Oktober 2019.

Perkara tersebut telah diregister di kepaniteraan PN Sukabumi dengan No. 18/Pdt.G/2019/PN Skb d imana sesuai penetapan, majelis hakim dipimpin langsung oleh Kristijan Purwandono Djati (ketua PN).

Baca juga: Bencana Tanah Bergerak Kembali Terjang Sukabumi, 2 Rumah Rusak, Dalam Retakan Capai 5 Meter

Karena gugatannya didaftarkan sebagai gugatan class action, maka proses pemeriksaan perkaranya akan merujuk pada Perma No. 1 tahun 2002 tentang Prosedur Gugatan Class Action dan HIR/RBg

"Hari ini warga ada yang serahkan berkas kemungkinan penyerahan berkas secara fisik," kata Parulian saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com