Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Prana Ditutup, Warga Sukabumi Gugat Presiden Rp 1

Kompas.com - 17/10/2019, 15:40 WIB
Budiyanto ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Puluhan warga Jalan Prana, Sukabumi, Jawa Barat, menggugat Presiden Republik Indonesia dan 7 pejabat lainnya sebesar Rp1.

Langkah hukum ini menyusul penutupan akses Jalan Prana oleh Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri pada September lalu.

Gugatan warga yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Andri Yules and Partners telah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.SKB. Bahkan jadwal sidang perdana telah diagendakan akan digelar Selasa 19 November 2019.

"Kalau pendaftaran sudah kemarin melalui E-Court, hari ini kami datang untuk melengkapi berkas fisiknya supaya lengkap. Gugatannya sudah dapat register pengadilan dengan nomor 18, dan kami juga sudah mendapat pemberitahuan sidang perdana pada tanggal 19 November 2019," ucap kuasa hukum, Andri Yules kepada wartawan di PN Sukabumi, Kamis.

Baca juga: Tanah Bergerak di Gunung Walat Sukabumi, Warga Mulai Mengungsi

Dia menuturkan, gugatan class action atau gugatan perwakilan ini pada dasarnya diajukan penggugat karena adanya penutupan dan pembatasan akses Jalan Prana yang dilakukan Setukpa Polri secara sepihak sejak September 2019 lalu.

Penutupan sepihak ini tanpa memperhatikan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah Jalan Prana.

Permasalahan ini mulai muncul setelah Setukpa Polri melaksanakan program kerjanya dalam penertiban aset sejak bulan Juli 2019 lalu.

"Masyarakat sudah disurati Setukpa Lemdikpol untuk tidak menggunakan jalan tersebut. Padahal jalan tersebut meliputi 10 RT, 6 RW di Kelurahan Cisarua dan Cikole. Masyarakat yang menggugat yang menguasakan kepada kami ada 120 orang atas nama seluruh masyarakat," ucap Andri.

Perlu diingat, lanjut dia, bahwa akses Jalan Prana sudah lebih dahulu ada dan dimanfaatkan masyarakat sejak zaman sebelum kemerdekaan, sebelum Setukpa mendapatkan hak pakainya.

Hal ini dapat dilihat dari bukti-bukti yang ada bahwa jalan tersebut dahulunya sudah diberi nama Gang Prana jauh sebelum Setukpa mendapatkan Hak Pakai Nomor 18.

"Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa Jalan Prana telah ada dan memiliki fungsi sosial sebagai jalan umum yang telah dipergunakan masyarakat sekitar sejak turun-temurun sebelum Setukpa berada di area tersebut," tutur Andri.

Dengan adanya gugatan ini, Andri mengatakan, warga berharap Jalan Prana dapat dipergunakan kembali secara bebas oleh seluruh lapisan masyarakat, dan dapat dikembalikan fungsinya sebagai jalan umum. Karena Jalan Prana ini merupakan akses satu-satunya bagi warga untuk menjangkau pusat kota.

"Kami juga meminta ganti kerugian secara material yaitu sebanyak satu rupiah," ujar dia.

Alasan menggugat presiden

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, ada delapan pihak yang digugat, yakni Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai tergugat II, Kepala Lemdiklat Polri sebagai tergugat III, Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri sebagai tergugat IV, wali kota Sukabumi sebagai tergugat V.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi sebagai turut tergugat I,  Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai turut tergugat II dan Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai turut tergugat III.

Alasan menggugat Presiden NKRI, Andri menjelaskan, alasan kepala Setukpa menutup Jalan Prana adalah dalam rangka pengamanan aset negara, maka perlu diingatkan bahwa rakyat juga bagian dari negara.

Negara ini pun, dia melanjutkan berdiri di atas prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini pula yang melatarbelakangi hingga presiden diikutsertakan sebagai tergugat I.

"Karena presiden adalah kepala pemerintahan yang memiliki wewenang penuh yang dapat menjangkau seluruh pihak terkait. Kami juga berharap agar dalam hal ini Bapak Presiden dapat membantu menyelesaikan permasalahan jalan ini secara internal kepada semua pihak terkait karena kepentingan rakyat lebih utama di atas kepentingan yang lain," kata Andri dalam siaran pers.

Daftar melalui E-Court

Kepala Humas PN Sukabumi Parulian Manik membernarkan perkara gugatan warga Jalan Prana sudah didaftarkan ke PN Sukabumi melalui e-court (online) dan teregister pada  Rabu 16 Oktober 2019.

Perkara tersebut telah diregister di kepaniteraan PN Sukabumi dengan No. 18/Pdt.G/2019/PN Skb d imana sesuai penetapan, majelis hakim dipimpin langsung oleh Kristijan Purwandono Djati (ketua PN).

Baca juga: Bencana Tanah Bergerak Kembali Terjang Sukabumi, 2 Rumah Rusak, Dalam Retakan Capai 5 Meter

Karena gugatannya didaftarkan sebagai gugatan class action, maka proses pemeriksaan perkaranya akan merujuk pada Perma No. 1 tahun 2002 tentang Prosedur Gugatan Class Action dan HIR/RBg

"Hari ini warga ada yang serahkan berkas kemungkinan penyerahan berkas secara fisik," kata Parulian saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com