Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Penyu Dilindungi Ditangkap dan Dibunuh, Diambil Daging dan Cangkangnya

Kompas.com - 14/10/2019, 20:52 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Khairina

Tim Redaksi

TERNATE,KOMPAS.com – Sebanyak 10 nelayan asal Kabupaten Halmahera Timur diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara.

Mereka diamankan atas kasus penangkapan dan kematian belasan penyu laut yang dilindungi pada Jumat (11/10/2019).

Sepuluh terduga pelaku diantaranya, Antonius Kaoci alias Anton selaku koordinator, Metusail Kaoci alias Metu (menangkap 9 ekor penyu), Jonheis Kaoci alias Jon (menangkap 3 ekor penyu), Bernardus Maliate alias Boroko (menangkap 2 ekor penyu), Lianus Maliate alias Make (menangkap 1 ekor penyu), Timotius Kolora alias Titus (menangkap 4 ekor penyu).

Baca juga: Warga Maluku Tenggara Selamatkan Seekor Penyu Raksasa yang Terjerat

Selain mereka, ada juga rekannya sebagai motoris yaitu Renis Kaoci, Elianus, Kalep Kaoci, serta Jhon Kaoci.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Djarot Agung Riadi mengatakan, dari penangkapan itu barang bukti yang diamankan di antaranya 3 unit mesin 15 PK merk Yamaha, 3 unit long boat tanpa nama, 14 tombak, 6 panah, 4 cool box daging penyu, 10 cangkang penyu, 1 ekor penyu (hidup)/telah dilepaskan kelaut, 18 buah kelapa penyu.

Dari 19 ekor penyu yang ditangkap, hanya menyisakan 1 ekor yang masih hidup.

“Yang kita amankan itu yakni satu ekor penyu masih hidup, dan delapan belas ekor kepala penyu, kemudian penyu yang masih hidup kita lepaskan di laut dan telah dibuatkan berita acara pelepasan dan disaksikan masyarakat dan petugas di kepulauan Gebe Halmahera Tengah,” kata Djarot melalui rilisnya, Senin (14/10/2019).

“Selain itu, 4 coolbox daging penyu juga dilakukan pemusnahan dengan cara di tanam dan telah dibuatkan berita acara pemusnahan dan disaksikan dari petugas KSDA,” katanya lagi.

Baca juga: Pikap Berisi Penyu yang Diduga Selundupan Mengalami Kecelakaan di Kuta

 Penangkapan itu berawal dari personil Polairud Gebe mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat sedang melakukan penangkapan penyu di sekitaran Tanjung Safa, Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Dari informasi tersebut polisi tindaklanjuti dan berhasil mengamankan beberapa terduga serta barang bukti di TKP.

Selanjutnya mereka dibawa di markas unit Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana serta Pasal 40 ayat (2).

Dimana barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Seluruh terduga pelaku saat ini masih diamankan untuk kepentingan proses hokum lebih lanjut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com