Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Baru Mahasiswa Unila Tewas Saat Diksar, Tetapkan 17 Tersangka hingga Ajukan Penangguhan Penahan

Kompas.com - 10/10/2019, 06:00 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sementara itu, Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes Barly Ramadhani mengatakan, ada sebanyak limabelas panitia diksar UKM Cakrawala diduga mengeroyok Aga saat mengikuti diksar UKM tersebut.

Dugaan itu dinyatakan dengan dikenakannya 15 orang dari 17 tersangka kasus diksar berujung maut dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“15 orang dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana, karena menyebabkan kematian,” katanya, Rabu.

Baca juga: 15 Orang Diduga Mengeroyok Peserta Diksar Unila yang Tewas

4. Terancam pidana 12 tahun

Barly menjelaskan, pada Pasal 170 KUHP disebutkan, barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Ancaman pasal ini jika menyebabkan seseorang meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan dua orang lainnya, kata Barly, dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” kata dia.

Baca juga: Fakta Terbaru Kematian Mahasiswa Unila Saat Diksar Mapala, Kantongi Barang Bukti hingga UKM Dibekukan

5. Unila tunggu proses hukum hingga pengadilan

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Setelah polisi menetapkan 17 orang panitia diksar sebagai tersangka atas tewasnya Aga, Dekan Fakultas FISIP Unila masih menunggu perkembangan kasus hukum untuk menentukan status ke-17 tersangka tersebut.

Dekan FISIP Unila Syarif Makhya mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut untuk bisa menentukan status kemahasiswaan 17 tersangka itu.

"Karena belum ada keputusan inkrah dan menunggu proses ini berjalan, terkait hak mereka sebagai mahasiswa," kata Syarif, Rabu (9/10/2019).

Syarif mengatakan, pihak kampus akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses hukum dilakukan.

Baca juga: 17 Mahasiswa Jadi Tersangka, Unila Tunggu Proses Hukum hingga Pengadilan

6. Ajukan penagguhan penahan

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)

Yudi, kuasa hukum para tersangka kasus tewasnya Aga, peserta diksar pecinta alam, akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Pesawaran.

Penangguhan penahanan diajukan karena para tersangka masih berstatus mahasiswa aktif.

"Kejadiannya (penetapan tersangka) kan baru semalam dan ditahan oleh polres. Kami masih menunggu seluruh keluarga tersangka untuk membahas ini," kata dia ditemui di kantornya, Rabu (9/10/2019).

Yudi sendiri menjadi kuasa hukum 16 orang dari 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pesawaran, sedangkan satu orang lain menggunakan kuasa hukum yang berbeda.

Baca juga: 16 Mahasiswa Tersangka Tewasnya Peserta Diksar Ajukan Penangguhan Penahanan

Sumber: KOMPAS.com (Tri Purna Jaya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com