Salin Artikel

6 Fakta Baru Mahasiswa Unila Tewas Saat Diksar, Tetapkan 17 Tersangka hingga Ajukan Penangguhan Penahan

KOMPAS.com - Kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19) mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) lalu di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menemui titik terang.

Pasalnya, Polres Pesawaran telah menetapkan 17 orang panitia diksar sebagai tersangka atas kematian Aga.

Setelah 17 panitia diksar Unila ditetapkan tersangka oleh polisi, pihak kampus Unila masih menunggu perkembangan kasus tersebut untuk bisa menentukan kemahasiswaannya.

Berikut ini fakta terbaru kasus mahasiswa tewas saat mengikuti diksar:

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pihaknya menetapkan 17 panitia diksar UKM Cakrawala sebagai tersangka atas tewasnya Aga.

Ke-17 panitia diksar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/10/2019) malam.

“Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sebanyak 17 orang panitia diksar telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Popon, Rabu (9/10/2019).

Popon menambahkan, ke-17 tersangka yang sudah ditetapkan tersebut masih berstatus mahasiswa atau senior UKM Cakrawala yang masih kuliah bukan alumni.

“Setelah pendalaman (pemeriksaan), tidak ada keterlibatan alumni dalam peristiwa ini, tetapi senior yang masih berstatus mahasiswa,” katanya.

Masih diktakan Popon, ke-17 orang yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya Aga memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

Dijelaskannya, masing-masing tersangka memiliki andil yang berbeda sehingga membuat Aga meninggal dunia saat diksar UKM Cakrawala di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran itu.

“Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada kelalaian juga,” katanya.

Sementara itu, Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes Barly Ramadhani mengatakan, ada sebanyak limabelas panitia diksar UKM Cakrawala diduga mengeroyok Aga saat mengikuti diksar UKM tersebut.

Dugaan itu dinyatakan dengan dikenakannya 15 orang dari 17 tersangka kasus diksar berujung maut dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“15 orang dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana, karena menyebabkan kematian,” katanya, Rabu.

Barly menjelaskan, pada Pasal 170 KUHP disebutkan, barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Ancaman pasal ini jika menyebabkan seseorang meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan dua orang lainnya, kata Barly, dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” kata dia.

Setelah polisi menetapkan 17 orang panitia diksar sebagai tersangka atas tewasnya Aga, Dekan Fakultas FISIP Unila masih menunggu perkembangan kasus hukum untuk menentukan status ke-17 tersangka tersebut.

Dekan FISIP Unila Syarif Makhya mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut untuk bisa menentukan status kemahasiswaan 17 tersangka itu.

"Karena belum ada keputusan inkrah dan menunggu proses ini berjalan, terkait hak mereka sebagai mahasiswa," kata Syarif, Rabu (9/10/2019).

Syarif mengatakan, pihak kampus akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses hukum dilakukan.

Yudi, kuasa hukum para tersangka kasus tewasnya Aga, peserta diksar pecinta alam, akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Pesawaran.

Penangguhan penahanan diajukan karena para tersangka masih berstatus mahasiswa aktif.

"Kejadiannya (penetapan tersangka) kan baru semalam dan ditahan oleh polres. Kami masih menunggu seluruh keluarga tersangka untuk membahas ini," kata dia ditemui di kantornya, Rabu (9/10/2019).

Yudi sendiri menjadi kuasa hukum 16 orang dari 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pesawaran, sedangkan satu orang lain menggunakan kuasa hukum yang berbeda.

Sumber: KOMPAS.com (Tri Purna Jaya)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/10/06000071/6-fakta-baru-mahasiswa-unila-tewas-saat-diksar-tetapkan-17-tersangka-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke