Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Mahasiswa Tersangka Tewasnya Peserta Diksar Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 09/10/2019, 16:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum para tersangka kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19), peserta diksar pecinta alam, akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Pesawaran.

Penangguhan penahanan diajukan karena para tersangka masih berstatus mahasiswa aktif.

"Kejadiannya (penetapan tersangka) kan baru semalam dan ditahan oleh polres. Kami masih menunggu seluruh keluarga tersangka untuk membahas ini," kata dia ditemui di kantornya, Rabu (9/10/2019).

Yudi sendiri menjadi kuasa hukum 16 orang dari 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pesawaran. Sedangkan satu orang lain menggunakan kuasa hukum yang berbeda.

Baca juga: Ini Peran 17 Tersangka dalam Diksar Mapala Berujung Maut

Untuk sementara, kata Yudi, pihaknya masih menunggu kedatangan anggota keluarga para tersangka yang dari luar kota untuk membahas langkah hukum terkait kasus ini.

"Tapi ada rencana ke sana (penangguhan penahanan). Tapi kami masih menunggu kedatangan keluarga, ada yang dari Cianjur, ada yang dari Palembang," katanya.

Diketahui, Aga Trias Tahta meninggal saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar.

Selain menyebabkan satu orang tewas, kegiatan diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit.

Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka masih berstatus mahasiswa aktif.

Baca juga: Kasus Mahasiswa Tewas Saat Diksar UKM Cakrawala Unila, 17 Panitia Jadi Tersangka

Kasus ini juga membuat pihak Dekanat FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com