PEKANBARU, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Riau menahan Manajer Operasional PT SSS, AOH, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
AOH yang saat ini telah berstatus tersangka ditahan sejak Senin (7/10/2019), usai dilakukan pemeriksaan.
Terkait penahanan itu, kuasa hukum tersangka AOH, Mahfuzat Zen akan mengajukan penangguhan penahanan.
Dia menyebut, salah satu alasan karena kliennya yang kini berusia 53 tahun itu menderita tulang keropos.
"Banyaklah alasannya, salah satu alasan klien saya ini ada mengalami penyakit tulang kropos. Jadi, itu memang perlu penanganan khusus dari dokter spesialis," ujar Zen usai mendampingi AOH dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: PT SSS Jadi Tersangka Karhutla Riau, Disebut Lalai dan Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Zen mengatakan, PT SSS tidak terlibat secara langsung dengan karhutla tersebut, baik sengaja atau menyuruh orang untuk membakar hutan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan (kepolisian) tidak ada ditemukan seperti itu. Cuma, karena undang-undang (UU) mengharuskan bahwa setiap pemilik konsesi, pemilik izin usaha perkebunan menjaga arealnya dari pada adanya tindak pidana kebakaran ini," kata Zen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.