Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT SSS Jadi Tersangka Karhutla Riau, Disebut Lalai dan Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Kompas.com - 08/10/2019, 22:33 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polda Riau telah menetapkan perusahaan sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Korporasi tersebut, lalai menjaga lahan dari kebakaran, dan ada unsur sengaja membakar lahan untuk penanaman sawit.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2019).

"Lahan yang terbakar masih kosong, tapi HGU (Hak Guna Usaha) nya PT SSS. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bibit sawit yang akan ditanam," sebut Andri.

Baca juga: Terkait Karhutla, Riau Tetapkan Status Tanggap Darurat

Selain itu, lanjut dia, dalam penyelidikan juga ditemukan bekas tebangan kayu yang dibiarkan berserakan di areal bekas kebakaran. Bahkan, beberapa bibit sawit sudah ditanam, namun tidak rapi.

Dengan temuan itu, penyidik menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut sengaja membakar hutan dan lahan untuk memperluas perkebunan sawitnya.

Kemudian, sebut Andri, PT SSS juga ada unsur lalai menjaga lahannya dari kebakaran, dan tidak melakukan pencegahan dini.

Parahnya lagi, perusahaan itu juga tidak menyiapkan sumber daya manusia, peralatan, sarana hingga prasarana untuk menanggulangi kebakaran di areal usahanya.

Baca juga: Ular Berkaki Tiga di Karhutla Riau, Ini Penjelasan Ahli Reptil

Andri menjelaskan, kebakaran di lahan PT SSS terjadi pada bulan Februari 2019 lalu.

Kebakaran gambut tersebut, mengakibatkan kabut asap di permukiman warga setempat.

Kata Andri, berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa titik api muncul di tengah lahan perusahaan tersebut.

Sementara untuk mencegah kebakaran meluas, pihak perusahaan membuat kanal di sekitar lokasi.

Karena lahan gambut, kebakaran di lahan PT SSS berlangsung lebih kurang satu bulan. Sehingga, luas lahan yang terbakar lebih kurang 155 hektar.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Ular Berkaki Ditemukan Mati di Karhutla Riau | Ibu Muda Lahirkan Bayi Kembar 4

Dua Orang Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Pelalawan, PT SSS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam kasus ini dua orang dari pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com