Dia mengungkapkan, dalam kasus ini, pihaknya dituduhkan dengan adanya kelalaian dalam menjaga lahan sehingga terjadi kebakaran.
Namun, tidak ada kaitannya dengan PT SSS.
Terlebih, lahan yang terbakar merupakan lahan cadangan yang belum menjadi hak mutlak perusahaan.
"Itu lahan cadangan masih sifatnya IUB (Izin Usaha Perkebunan), belum HGU (Hak Guna Usaha) mutlak perusahaan. Tapi kan UU kita diwajibkan untuk menjaga areal yang diberikan cadangan itu," ujar Zen.
Ditanya apakah pihaknya akan melakukan praperadilan, Zen mengatakan belum sampai ke tahap itu.
"Kita belum sampai ke situ. Saat ini kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Zen.
Baca juga: Dirut dan Manajer Operasional PT SSS Jadi Tersangka Karhutla di Riau