KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan satu perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat menggelar konferensi pers langsung di lokasi karhutla di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019).
Sementara itu, dua mahasiswa bernama Syafrul dan Juni dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau, diusir Kapoldar Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo.
Saat itu, Kapolda mengusir kedua mahasiswa itu karena menggelar poster bertuliskan "Kapolda Jangan Lagi Kongkow dengan Koorporasi, Cabut Izin Pembuka Lahan dan Korporasi Ilegal, Kita Harus Jaga Bumi Riau".
Berikut ini fakta terbaru karhutla di Riau:
Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan, PT SSS telah cukup bukti untuk menjadi tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan di Riau.
"Polda Riau telah menetapkan tersangka PT SSS, perusahaan kebun sawit, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Pelalawan," ungkap Widodo pada wartawan.
Penetapan korporasi sebagai tersangka, lanjut dia, dilakukan setelah penyelidikan oleh penyidik Polres Pelalawan dan didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.
"Setelah cukup alat bukti dan keterangan ahli, kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Dan ini sedang berproses. Direksi PT SSS sudah dilakukan pemeriksaan," kata Widodo.
Baca juga: Satu Perusahaan Kebun Sawit di Riau Ditetapkan Tersangka Karhutla
Kapolda Riau jelaskan, perusahaan swasta tersebut lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Sehingga lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar.
"Luas lahan perusahaan yang terbakar 150 hektare. Mereka (perusahaan) lalai dalam mengelola hutan lahannya, sehingga timbul kebakaran," kata Widodo.
Lalu, Widodo menegaskan, Polri tidak bisa ditekan atau diintervensi oleh siapa pun dalam upaya menindak tegas pelaku karhutla.
"Polri dalam hal ini Polda Riau tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Tidak bisa didikte oleh pihak manapun untuk menunjukkan ahli itu, anu, sana, sini, tidak. Kita disini kerja profesional. Masyarakat boleh menuntut, Pak (perusahaan) ini, itu. Tetapi kita lakukan penyelidikan, kita menetapkan PT SSS ini sebagai tersangka, sudah melalui tahapan-tahapan penyidikan dan menyertakan ahli di dalamnya," terang Widodo.
Baca juga: Upacara HUT ke-62 Riau di Tengah Kabut Asap Karhutla, Peserta Pakai Masker