Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Bencana Karhutla, PT SSS Jadi Tersangka hingga Asap Selimuti Upacara HUT Riau

Kompas.com - 10/08/2019, 07:33 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan satu perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat menggelar konferensi pers langsung di lokasi karhutla di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019).

Sementara itu, dua mahasiswa bernama Syafrul dan Juni dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau, diusir Kapoldar Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo.

Saat itu, Kapolda mengusir kedua mahasiswa itu karena menggelar poster bertuliskan "Kapolda Jangan Lagi Kongkow dengan Koorporasi, Cabut Izin Pembuka Lahan dan Korporasi Ilegal, Kita Harus Jaga Bumi Riau".

Berikut ini fakta terbaru karhutla di Riau:

1. Polisi tetapkan PT SSS sebagai tersangka

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo turut mencoba mematikan api kebakaran lahan gambut saat meninjau lokasi karhutla bersama Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Marsma TNI Sonny Aprianto Moningka di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (27/2/2019).KOMPAS.com/IDON TANJUNG Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo turut mencoba mematikan api kebakaran lahan gambut saat meninjau lokasi karhutla bersama Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Marsma TNI Sonny Aprianto Moningka di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (27/2/2019).

Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan, PT SSS telah cukup bukti untuk menjadi tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan di Riau.

"Polda Riau telah menetapkan tersangka PT SSS, perusahaan kebun sawit, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Pelalawan," ungkap Widodo pada wartawan.

Penetapan korporasi sebagai tersangka, lanjut dia, dilakukan setelah penyelidikan oleh penyidik Polres Pelalawan dan didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

"Setelah cukup alat bukti dan keterangan ahli, kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Dan ini sedang berproses. Direksi PT SSS sudah dilakukan pemeriksaan," kata Widodo.

Baca juga: Satu Perusahaan Kebun Sawit di Riau Ditetapkan Tersangka Karhutla

2. Alasan PT SSS jadi tersangka menurut polisi

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo usai apel pengamanan operasi lilin 2018 serta pemusnahan hasil sitaan narkoba di jajaran Polda RiauKOMPAS.com/ CITRA INDRIANI Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo usai apel pengamanan operasi lilin 2018 serta pemusnahan hasil sitaan narkoba di jajaran Polda Riau

Kapolda Riau jelaskan, perusahaan swasta tersebut lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Sehingga lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar.

"Luas lahan perusahaan yang terbakar 150 hektare. Mereka (perusahaan) lalai dalam mengelola hutan lahannya, sehingga timbul kebakaran," kata Widodo.
Lalu, Widodo menegaskan, Polri tidak bisa ditekan atau diintervensi oleh siapa pun dalam upaya menindak tegas pelaku karhutla.

"Polri dalam hal ini Polda Riau tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Tidak bisa didikte oleh pihak manapun untuk menunjukkan ahli itu, anu, sana, sini, tidak. Kita disini kerja profesional. Masyarakat boleh menuntut, Pak (perusahaan) ini, itu. Tetapi kita lakukan penyelidikan, kita menetapkan PT SSS ini sebagai tersangka, sudah melalui tahapan-tahapan penyidikan dan menyertakan ahli di dalamnya," terang Widodo.

Baca juga: Upacara HUT ke-62 Riau di Tengah Kabut Asap Karhutla, Peserta Pakai Masker

3. Mabes Polri: Sebanyak 23 tersangka telah ditetapkan

Api berkobar dari kebakaran lahan gambut di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (28/7/2019). Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kebakaran hutan dan lahan hingga Juli 2019 luasnya lebih dari 27 ribu hektare, dan kini masih terus meluas di Kabupaten Pelalawan dan Siak.ANTARA FOTO/FB ANGGORO Api berkobar dari kebakaran lahan gambut di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (28/7/2019). Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kebakaran hutan dan lahan hingga Juli 2019 luasnya lebih dari 27 ribu hektare, dan kini masih terus meluas di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com