Nyoman mengatakan, motif kedua pelaku membuang bayinya karena memang tak menginginkan keberadaan bayi malang tersebut.
Menurut Nyoman, saat bayi masih di dalam kandungan, keduanya sudah berniat menggugurkan sang buah hati.
"Dari awal mereka tidak menginginkan bayi itu lahir. Begitu dia terlambat mens dan positif hamil, memang berencana untuk mengugurkan," kata Nyoman.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Bayi Perempuan Dalam Kardus Gegerkan Warga di Makassar
Sumber: KOMPAS.com (Imam Rosidin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.