Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Pasangan Suami Istri Buang Bayi, Tak Ingin Punya Anak hingga Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 09/10/2019, 06:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Pasangan suami istri MAS (18) dan LP (19) diamankan warga karena diduga akan membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Ibu muda tersebut dilihat warga usai melahirkan bayinya di pinggir Jalan Kresek, Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar, Bali, pada Minggu (6/10/2019) pukul 23.45 Wita.

Kepala Polsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, dari keterangan saksi Mujiyanto kalau ia melihat pasangan muda ini diduga hendak membuang bayi.

Di dekatnya terlihat gulungan selimut di tanah dan terdengar tangisan bayi, namun saat didekati kedua pasangan ini tiba-tiba hendak kabur.

Merasa curiga saksi pun langsung mengamankan keduanya dan melaporkannya ke polisi.

Namun sayang, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut meninggal dunia di RSUP Sanglah, Denpasar, Senin (7/10/2019) sekitar pukul 06.15 Wita.

Setelah dimintai keterangan, polisi akhirya menetapkan kedua pasangan ini sebagai tersangka karena membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Berikut fakta selengkapnya:

1. Terlihat warga saat akan membuang bayi

ilustrasi bayi. (Getty Images via BBC) ilustrasi bayi. (Getty Images via BBC)

Nyoman mengatakan, saat itu saksi Mujiyanto sedang melintas di sekitar lokasi kejadian.

kemudian ia melihat sepasang suami istri tersebut sedang berdiri di dekat motornya, di dekatnya terlihat gulungan selimut di tanah dan terdengar tangisan bayi.

Mujiyanto langsung berhenti dan mendekatinya. Namun, kedua orang tersebut tiba-tiba hendak pergi.

Karena curiga, saksi langsung mengamankan keduanya. Tak lama kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Diduga Akan Buang Bayinya, Pasangan Suami Istri di Bali Diamankan

2. Mengaku tak tahu jalan

-Dok. Kementerian PUPR -

Dari pengakuan sang laki-laki LP, sambung Nyoman, kalau ia dan MAS sudah menikah dan datang ke Bali sekitar tiga minggu lalu. Saat itu, istrinya sudah hamil lima bulan.

Pada Minggu sekitar pukul 22.30 Wita, sang istri mengeluh perutnya sakit.

LP pun memeriksakan istrinya sebuah klinik di Jalan Tukad Petanu. Oleh dokter klinik, keduanya dianjurkan ke RSUP Sanglah.

LP kemudian mengaku tak tahu jalan ke RSUP Sanglah sehingga ia tersesat hingga ke Jalan Kresek, Gg. Ikan Teri.

Kemudian keduanya berhenti karena perut sang istri sakitnya sudah tidak bisa ditahan.

"Berhenti dan istrinya langsung melahirkan di pingir jalan dekat kali, saat itu ada warga yang melintas karena dicurigai akan membuang anaknya akhirnya sumber dan istrinya diamankan," kata Wirajaya.

Baca juga: Tangisan Bayi Berselimut Mickey Mouse Kagetkan Warga

3. Bayi yang hendak dibuang meninggal di rumah sakit

Ilustrasi rumah sakitSHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit

Bayi yang sebelumnya diduga akan dibuang oleh pasangan MAS dan LP telah meninggal dunia di RSUP Sanglah, Denpasar pada Senin pukul 06.15 Wita.

"Sudah meninggal pukul 06.15," kata Kasubag Humas RSUP Sanglah, Dewa Ketut Kresna, Senin malam saat dikonfirmasi.

Kresna belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal penyebab kematiannya. Namun, yang jelas saat bayi masuk ke RS dalam kondisi berat badan yang rendah.

"Di RS Sanglah, bayi dapat bantuan napas. Kondisi saat masuk, bayi berat badan rendah," tambahnya.

Baca juga: Bayi yang Diduga Hendak Dibuang Ibunya Meninggal di Rumah Sakit

4. Polisi tetapkan kedua pasangan sebagai tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Nyoman mengatakan, setelah dilakukan peemriksaan pihaknya menetapkan MA dan LP sebagai tersangka karena keduanya membuang bayi yang baru dilahirkannya.

"Sudah kita jadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin," katanya kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Bayi yang merupakan anak kandung MAS dan LP itu meninggal dunia di RSUP Sanglah, Denpasar pada Senin kemarin, pukul 06.15 Wita.

Baca juga: Pasangan Muda Pembuang Bayi di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka

5. Motif tidak ingin punya anak

Ilustrasi bayi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi bayi.

Nyoman mengatakan, motif kedua pelaku membuang bayinya karena memang tak menginginkan keberadaan bayi malang tersebut.

Menurut Nyoman, saat bayi masih di dalam kandungan, keduanya sudah berniat menggugurkan sang buah hati.

"Dari awal mereka tidak menginginkan bayi itu lahir. Begitu dia terlambat mens dan positif hamil, memang berencana untuk mengugurkan," kata Nyoman.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bayi Perempuan Dalam Kardus Gegerkan Warga di Makassar

Sumber: KOMPAS.com (Imam Rosidin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com