DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pasangan muda MAS (18) dan LP (19) sebagai tersangka, karena keduanya membuang bayi yang baru dilahirkan di pinggir Jalan Kresek, Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar, Bali, pada Minggu (6/10/2019).
"Sudah kita jadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin," kata Kepala Polsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Bayi yang merupakan anak kandung MAS dan LP itu meninggal dunia di RSUP Sanglah, Denpasar pada Senin kemarin, pukul 06.15 Wita.
Baca juga: Pria di Bali Tembak Teman Gunakan Airsoft Gun karena Mabuk dan Bercanda
Nyoman mengatakan, motif kedua pelaku karena pasangan tersebut memang tak menginginkan keberadaan bayi malang tersebut.
Menurut Nyoman, saat bayi masih di dalam kandungan, keduanya sudah berniat menggugurkan sang buah hati.
"Dari awal mereka tidak menginginkan bayi itu lahir. Begitu dia terlambat mens dan positif hamil, memang berencana untuk mengugurkan," kata Nyoman.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, saksi Mujiyanto sedang melintas di sekitar lokasi kejadian dan melihat melihat dua orang tersebut berdiri di dekat motornya.
Di dekat kedua orang itu terlihat gulungan selimut di tanah dan terdengar tagisan bayi.
Mujiyanto langsung berhenti dan mendekatinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.