Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Karun Kerajaan Sriwijaya Bermunculan di Lokasi Karhutla, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 05/10/2019, 07:00 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Balai Arkeologi pun mencoba memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak menjual barang temuan itu secara ilegal. Sehingga jejak kerajaan Sriwijaya bisa ditelusuri di daerah tersebut.  

Warga diimbau melapor ke dinas kebudayaan setempat

Budi mengatakan, masyarakat sebetulnya boleh memiliki benda bersejarah atau harta karun yang ditemukan.

Namun, terlebih dahulu harus dilaporkan kepada dinas kebudayaan setempat.  

Baca juga: Warga Ramai-ramai Berburu Emas dan Perhiasan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Lokasi Karhutla

Jika benda itu dilaporkan, dinas kebudayaan akan mengeluarkan surat kepemilikan atas barang yang dipegang oleh warga.  

"Jadi sebetulnya warga boleh memiliki barang bersejarah itu, tapi tetap harus lapor. Setelah itu nanti akan diterbitkan surat kepemilikan.

Dijual belikan boleh, tapi jangan dijual keluar negeri," kata Budi.

Budi menerangkan, jika hasil temuan benda bersejarah dijual keluarga negeri, bisa saja jejak sejarah akan hilang bahkan diklaim oleh negara luar sebagai kebudayaan mereka. 

"Jadi sistemnya seperti surat kendaraan motor, kalau dijual nama pemiliknya akan berubah. Itu gratis tidak dikenakan biaya," ujar Budi.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com