Balai Arkeologi pun mencoba memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak menjual barang temuan itu secara ilegal. Sehingga jejak kerajaan Sriwijaya bisa ditelusuri di daerah tersebut.
Warga diimbau melapor ke dinas kebudayaan setempat
Budi mengatakan, masyarakat sebetulnya boleh memiliki benda bersejarah atau harta karun yang ditemukan.
Namun, terlebih dahulu harus dilaporkan kepada dinas kebudayaan setempat.
Baca juga: Warga Ramai-ramai Berburu Emas dan Perhiasan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Lokasi Karhutla
Jika benda itu dilaporkan, dinas kebudayaan akan mengeluarkan surat kepemilikan atas barang yang dipegang oleh warga.
"Jadi sebetulnya warga boleh memiliki barang bersejarah itu, tapi tetap harus lapor. Setelah itu nanti akan diterbitkan surat kepemilikan.
Dijual belikan boleh, tapi jangan dijual keluar negeri," kata Budi.
Budi menerangkan, jika hasil temuan benda bersejarah dijual keluarga negeri, bisa saja jejak sejarah akan hilang bahkan diklaim oleh negara luar sebagai kebudayaan mereka.
"Jadi sistemnya seperti surat kendaraan motor, kalau dijual nama pemiliknya akan berubah. Itu gratis tidak dikenakan biaya," ujar Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.