Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 2 Guru Honorer di Purwakarta Diberhentikan karena Terlibat Video Mesum

Kompas.com - 21/09/2019, 16:16 WIB
Rachmawati

Editor

"Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila," katanya.

 

Diberhentikan sebagai guru

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pihak yayasan telah memutuskan untuk memberhentikan keduanya sebagai tenaga pengajar.

"Kami baru rapat di sekolah yang bersangkutan, saya belum terima langsung (suratnya), tapi sudah ada surat pemberitahuan jadi guru melalui kepala sekolah karena melanggar etika guru. Keduanya non-PNS di sekolah SMK swasta di Purwakarta," ujar Dewi, saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

Selain itu, keduanya juga melanggar aturan lantaran menggunakan pakaian PNS. Padahal, kata Dewi, guru honorer swasta tak diperkenankan mengenakan seragam PNS.

Baca juga: Pemeran Pria Video Mesum di Sumedang Ditangkap

"Enggak boleh, aturannya memang begitu," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar membenarkan jika guru swasta tak boleh menggunakan seragam PNS.

Namun, Yerry mengatakan, pihaknya hanya menyoroti pendekatan kedisiplinan. Adapun masalah pendalaman, merupakan ranah kepolisian.

"Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya. Mungkin nanti pengembangannya kenapa pakai seragam PNS, sama polisi di dalami," kata Yerry.

Baca juga: Video Mesum Sumedang Disebar karena Pemeran Wanita Tak Mau Jadi Istri Kedua

Yerry juga berencana mengirimkan surat edaran kepada tiap sekolah untuk menghindari terjadinya kasus serupa.

"Nanti kami koordinasi dengan disdik menyampaikan ke SMK bersangkutan. Yang penting ketika sudah ada kepastian (bukan PNS Pemprov Jabar) kami menindaklanjuti bagaimana ini bisa terjadi. Kami kerja sama dengan Disdik memanggil sekolah tersebut seperti apa kepegawaiannya," ujar dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Dendi Ramdhani, Agie Permadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com