Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 2 Guru Honorer di Purwakarta Diberhentikan karena Terlibat Video Mesum

Kompas.com - 21/09/2019, 16:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Foto sepasang laki-laki dan perempuan beradegan mesum di dalam mobil, beredar media sosial.

Dalam empat foto yang beredar, terlihat perempuan menggunakan seragam PNS yang sempat diduga sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dugaan tersebut muncul karena ada kemiripan logo provinsi pada bagian lengan kiri seragamnya.

Baca juga: Foto Syur Wanita Berbaju PNS Viral, Pemprov Jabar Lakukan Penelusuran

Setelah memeriksa melalui sistem deteksi wajah, Kepala Bidang Pengembangan dan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Dedi Mulyadi memastikan wanita itu bukan ASN Pemprov Jabar.

Pihaknya juga tak menemukan identitas wanita itu dalam database PNS Provinsi Jabar.

"Yang bersangkutan bukan PNS Pemprov Jawa Barat. Dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat, kami membandingkan dengan foto database PNS Provinsi Jabar menggunakan sistem database PNS Jawa Barat serta SAPK BKN," tegas Dedi, Kamis (19/9/2019) sore.

Baca juga: Video Asusila Berseragam ASN di Jabar Ternyata Guru Honorer di Purwakarta

 

Guru honer SMK di Purwakarta

Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata tengah merilis pengungkapan kasus penyebaran video syur di media sosial.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata tengah merilis pengungkapan kasus penyebaran video syur di media sosial.
Pasangan dalam foto dan video mesum ternyata dua guru honorer di salah satu SMK swasta di Kabupaten Purwakarta, yakni RIA (31) dan RJ.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019) mengatakan RIA adalah pria dalam foto mesum serta pelaku peyebaran konten porno tersebut.

RIA dan RJ, masing masing telah berkeluarga, namun mereka menjalin hubungan gelap sejak setahun terakhir.

Dari penyelidikan polisi, konten porno tersebut direkam oleh RIA di lahan parkir di salah satu supermarket di Kabupaten Purwakarta pada Juli 2019.

Baca juga: Fakta Video Asusila Guru Honorer di Purwakarta, Sakit Hati hingga Terancam 6 Tahun Penjara

Pada September 2019, RIA menyebarkan konten porno tersebut karena sakit hati dan cemburu pada RJ.

Dengan menyebarkan konten tersebut, menurut Hari, RIA berharap RJ kembali menjalin hubungan dengannya.

"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga. Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook. Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," kata Hari.

"Video itu di-upload dengan catatan yang bersangkutan bisa kembali (pacaran)," kata Hari.

Baca juga: Terlibat Adegan Mesum, Dua Guru Honorer di Purwakarta Diberhentikan

Hari mengatakan, atas perbuatannya yang telah menyebarkan video tersebut, RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara.

"Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila," katanya.

 

Diberhentikan sebagai guru

Ilustrasi menyilangkan kakishutterstock Ilustrasi menyilangkan kaki
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pihak yayasan telah memutuskan untuk memberhentikan keduanya sebagai tenaga pengajar.

"Kami baru rapat di sekolah yang bersangkutan, saya belum terima langsung (suratnya), tapi sudah ada surat pemberitahuan jadi guru melalui kepala sekolah karena melanggar etika guru. Keduanya non-PNS di sekolah SMK swasta di Purwakarta," ujar Dewi, saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

Selain itu, keduanya juga melanggar aturan lantaran menggunakan pakaian PNS. Padahal, kata Dewi, guru honorer swasta tak diperkenankan mengenakan seragam PNS.

Baca juga: Pemeran Pria Video Mesum di Sumedang Ditangkap

"Enggak boleh, aturannya memang begitu," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar membenarkan jika guru swasta tak boleh menggunakan seragam PNS.

Namun, Yerry mengatakan, pihaknya hanya menyoroti pendekatan kedisiplinan. Adapun masalah pendalaman, merupakan ranah kepolisian.

"Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya. Mungkin nanti pengembangannya kenapa pakai seragam PNS, sama polisi di dalami," kata Yerry.

Baca juga: Video Mesum Sumedang Disebar karena Pemeran Wanita Tak Mau Jadi Istri Kedua

Yerry juga berencana mengirimkan surat edaran kepada tiap sekolah untuk menghindari terjadinya kasus serupa.

"Nanti kami koordinasi dengan disdik menyampaikan ke SMK bersangkutan. Yang penting ketika sudah ada kepastian (bukan PNS Pemprov Jabar) kami menindaklanjuti bagaimana ini bisa terjadi. Kami kerja sama dengan Disdik memanggil sekolah tersebut seperti apa kepegawaiannya," ujar dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Dendi Ramdhani, Agie Permadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com