Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Foto Syur Bidan di Prabumulih Ditangkap di Lubuk Linggau

Kompas.com - 11/03/2019, 17:04 WIB
Amriza Nursatria,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap Edodi Mandala alias Leo, pelaku penyebaran foto syur seorang bidan salah satu puskesmas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Edodi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu indekos di Kota Lubuk Linggau pekan lalu. Dari pengakuan Edodi, dia nekad memposting foto syur bidan itu karena kecewa ajakannya untuk menikah ditolak korban.

“Pernah kecewa sebab mengajak dia nikah, menolak karena saya tidak punya uang untuk menghadap orangtuanya. Saya lari ke Linggau karena tahu saya sudah dilaporkan,” kata Edodi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Prabumulih, Senin (11/3/2019).

Baca juga: Polisi Prabumulih Selidiki Foto Syur Seorang Bidan yang Beredar di Medsos

Edodi mengaku sudah cukup lama berpacaran dengan bidan AY. Edodi mengambil foto tersebut saat berhubungan badan dengan AY. 

Edodi juga menipu AY dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Prabumulih saat mendekati korban.

Baca juga: Kapolda Sumsel Sebut Anak Buahnya yang Diduga Terlibat Salah Tangkap Kasus Pemerkosaan Bidan Terancam Pidana

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, melalui penyelidikan, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka di Lubuk Linggau.

Polisi melakukan pengejaran selama tiga hari sebelum akhirnya mengetahui keberadaan Edodi di sebuah indekos di Lubuk Linggau.

“Di kosan itulah Edodi berhasil kita tangkap,” jelas Tito

Saat diinterogasi, Edodi mengaku dirinya menyebarkan foto-foto tak senonoh tersebut menggunakan akun yang dia buat atas nama bidan AY.

“Motifnya selain untuk mengikat korban, juga ada motif ekonomi dimana pelaku pernah meminjam uang sebesar Rp 800.000 dan belum dikembalikan hingga saat ini,” tambah Tito

Atas perbuatannya Edodi terancam pasal 45 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com