Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terkini Kasus Veronica Koman, Resmi Masuk DPO hingga Polisi Minta Bantuan Warga

Kompas.com - 20/09/2019, 16:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Dearah (Polda) Jawa Timur (Jatim), akhirnya resmi mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman, tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua.

Penetapan Veronica yang resmi masuk DPO bukan tanpa alasan, karena Veronica dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka.

Baahkan, sebelum mengeluarkan surat DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan.

Berikut ini fakta terbaru kasus Veonica Koman:

1. Dua kali mangkir panggilan polisi

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat, Veronica Koman belum juga hadir di Mapolda Jatim.

Polisi sebelumnya sudah memberikan surat panggilan pertama yang ditujukan di dua rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, hingga kepada yang bersangkutan yang saat ini disebut berada di Australia.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pihak kepolisian 18 September 2019 Veronica juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September.

Baca juga: 2 Kali Dipanggil untuk Diperiksa, Veronica Koman Belum Tampak di Polda Jatim

2. Veronica resmi masuk DPO Polda Jatim

Kapolda Jatim, Irjen Luki HermawanKOMPAS.com/A FAIZAL Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, sebelum mengeluarkan surat DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan.

Gelar perkara bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

Sambung Luki, penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivisHAM itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.

"Penyidik juga melakukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," katanya, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman sebagai Buronan

3. Warga yang melihat Veronica harap hubungi polisi

Kapolda Jatim, Irjen Luki HermawanKOMPAS.COM/A. FAIZAL Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan

Luki mengatakan, setelah Veronica resmi masuk dalam DPO, ia pun menghimbau kepada masyarakat yang melihat keberadaan Veronica dapat menghubungi polisi.

"Karena sudah DPO, kami minta siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman harap menghubungi polisi," kata Luki.

Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.

Baca juga: Polda Jatim: Siapa Pun yang Temukan Veronica Koman Harap Hubungi Polisi

4.Veronica Koman sudah buka komunikasi dengan KBRI Australia

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Setelah resmi masuk DPO, Luki menyebut, jika Veronica Koman sudah membuka komunikasi dengan pihak KBRI Australia.

Namun, ia tidak menyebutkan secara detil tentang apa komunikasi yang dimaksud.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan mereka sudah sampaikan sudah ada komunikasi antara Veronica Koman dengan KBRI Australia," jelasnya.

Luki berharap, komunikasi yang dijalin antara pihak KBRI Australia dengan Veronica Koman baik untuk proses penyidikan kasus yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca juga: KBRI Australia Disebut Sudah Bangun Komunikasi dengan Veronica Koman

Sumber: KOMPA.com (Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com