Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim: Siapa Pun yang Temukan Veronica Koman Harap Hubungi Polisi

Kompas.com - 20/09/2019, 13:28 WIB
Farid Assifa

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengimbau masyarakat yang menemukan Veronica Koman agar segera menghubungi polisi.

Veronica Koman resmi masuk daftar pencarian (DPO) alias buron Polda Jatim. Dia adalah tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua.

"Karena sudah DPO, kami minta siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman harap menghubungi polisi," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).

Selain menyatakan DPO, penyidik juga sudah mengirim surat permohohan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.

Diberitakan Kompas.com, penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.

"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Luki.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman sebagai Buronan

Sebelum mengeluarkan DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

Beredar sebuah poster yang menampilkan foto Veronica Koman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) provokator aksi kerusuhan Papua. Poster itu tersebar melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Beredar sebuah poster yang menampilkan foto Veronica Koman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) provokator aksi kerusuhan Papua. Poster itu tersebar melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Dia dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang. Pertama, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Baca juga: Ini Fakta Baru Kasus Veronica Koman, Polisi Akan Terbitkan DPO hingga Rekening Diblokir

 

Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia.

Pada 18 September 2019 adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019. (Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com