Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman sebagai Buronan

Kompas.com - 20/09/2019, 12:19 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Dia dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia.

Pada 18 September 2019 adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019.

Baca juga: Polisi Blokir Rekening Veronica Koman

Sebelumnya, para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com