SURABAYA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Jatim memberi waktu hingga 18 September 2019 atau 5 hari ke depan kepada Veronica Koman untuk menghadiri pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Jika hingga waktu tersebut Veronica masih mangkir, polisi akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, sebenarnya pada Jumat (13/9/2019) adalah hari terakhir waktu panggilan kedua yang dilayangkan sejak Sabtu (7/9/2019) lalu.
"Kami masih beri toleransi lagi waktu 5 hari sampai 18 September. Jika tidak hadir akan kami keluarkan DPO," kata Luki, usai shalat Jumat di Mapolda Jatim.
Baca juga: Paspor Veronica Koman Ditahan, Kasus Penarikan Paspor Pertama Pegiat HAM di Era Reformasi
Pihaknya mengaku sudah melakukan langkah-langkah persuasif untuk mendatangkan tersangka kasus penyebaran berita bohong dan provokasi itu dengan 3 kali mengirim penyidik ke rumah orang tuanya di Jakarta.
Namun, tidak ada respon dan tanda-tanda jika Veronica akan menghadiri panggilan polisi.
Setelah mengeluarkan DPO, baru pihaknya akan memproses dengan kepolisian Australia, karena diduga kuat Veronica berada di Australia.
"Baru setelah itu kami akan mengajukan red notice," jelasnya.
Baca juga: Polisi Persilakan Pihak yang Keberatan Proses Hukum Veronica Koman Ajukan Praperadilan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Dia dijerat sejumlah pasal di 4 Undang-Undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 1946, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Penyidik polisi sudah melakukan 2 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Veronica Koman.
Panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, panggilan melibatkan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk diserahkan langsung kepada Veronica Koman di luar negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.