Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru Kasus Veronica Koman, Terancam Jadi DPO hingga Protes Komnas HAM

Kompas.com - 11/09/2019, 06:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Irjen Luki Hermawan menegaskan, penanganan hukum terhadap Veronica Koman tidak terkait dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tempat Veronica beraktivitas.

"Tidak ada kaitan dengan aktivitas atau pekerjaannya sebagai pegiat LSM. Ini proses hukum, siapapun yang melanggar, bertanggung jawab," kata Luki, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Luki, polisi mendalami aktivitas Veronica saat terjadi kerusuhan massa di asrama Papua beberapa waktu lalu.

Veronica dianggap melanggar hukum adalah tindakannya yang aktif mengunggah konten di media sosial yang tidak sesuai dengan kenyataan.

"Apa yang terjadi dan apa yang tersangka tulis di media sosial berbeda. Saya rasa rekan-rekan media tahu," kata Luki.

Baca juga: Kapolda Jatim: Jangan Kaitkan Proses Hukum Veronica Koman dan Profesi sebagai Aktivis

3. Veronica tak penuhi panggilan pertama polisi

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Veronica tidak memenuhi panggilan pertama polisi untuk pemeriksaan kasus dugaan hoaks saat terjadi kerusuhan massa di asrama Papua bulan Agustus lalu.

"Sebagai warga negara yang baik serta paham hukum, saya rasa tersangka VK akan segera hadir untuk memenuhi pangggilan penyidik," ujar Luki, Selasa (10/9/2019).

Hari ini, penyidik melayangkan panggilan kedua kepada Veronica Koman setelah panggilan pertama pekan lalu tidak direspons.

Surat panggilan pertama telah dilayangkan ke alamat keluarga Veronica Koman di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Harusnya berakhir tanggal 13 nanti, namun kami masih beri toleransi hingga sekitar sepekan ke depannya. Namun, hingga batas toleransi Veronika Koman belum juga datang, polisi akan keluarkan DPO," ujar dia.

Baca juga: Sosok Veronica Koman Tersangka Kerusuhan Asrama Papua di Mata Polisi

4. Keluarkan DPO jika Veronica tak segera penuhi panggilan polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki HermawanKOMPAS.com/GHINAN SALMAN Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan

Saat ini Veronica diketahui berada di luar egero. Untuk itu, polisi memberikan keringanan kepada Veronica Koman untuk datang ke Mapolda Jatim pekan depan.

"Harusnya berakhir tanggal 13 nanti, namun kami masih beri toleransi hingga sekitar sepekan ke depannya. Namun, hingga batas toleransi Veronika Koman belum juga datang, polisi akan keluarkan DPO," ujar Luki.

Seperti diketahui, polisi tetapkan Veronica jadi tersangka setelah postingannya sejak ada aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Baca juga: Polisi Persilahkan Veronica Koman Tempuh Upaya Hukum soal Status Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com