Polda Jawa Timur berencana mengirim surat penarikan paspor untuk tersangka Veronica Koman kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada pekan ini.
Namun, rencana tersebut mendapat tentangan dari Komnas HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, saat audiensi dengan Solidaritas Pembela Aktivis HAM di Jakarta, pencabutan itu melanggar hukum, Senin (9/9/2019).
"Soal rencana pencabutan, itu pelanggaran hukum. Karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana yang sudah inkrah," ujarnya.
Sementara itu, Polda Jatim meminta pihak Veronica segra melakukan upaya hukum seperti pra peradilan.
"Kami harap ada komunikasi yang baik antara polisi dan pihak Veronica Koman, bukannya komunikasi lewat media sosial. Kalau perlu lewat upaya hukum, silahkan, kami sangat terbuka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Komnas HAM: Pencabutan Paspor Veronica Koman Langgar Hukum
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal, Christoforus Ristianto, Devina Halim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.