KOMPAS.com - Polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka setelah diduga menyebar hoaks dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan massa di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Rabu (4/9/2019).
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica merupakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Unggahan-unggahan Veronica di media sosial diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat. Hingga kini, Kompas.com masih berusaha untuk bisa menghubungi Veronica Koman.
Baca juga: Veronica Tersangka, Masyarakat Dinilai Jadi Takut Bersuara soal Papua
Berikut ini sejumlah tuduhan dari polisi terkait sosok Veronica Koman:
Luki menjelaskan, dari penelusuran sejumlah bukti-bukti kuat, polisi menetapkan Veronica menjadi tersangka kasus kerusuhan di asrama mahasiswa.
"Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.
Dilansir dari Antara, Luki menambahkan, polisi telah memeriksa keterangan 6 saksi sebelum menetapkan Veronica menjadi tersangka.
Baca juga: Dalami Peran Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng BIN hingga Interpol
Kapolda menjelaskan saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica tidak ada di tempat, tapi aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter.
"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi. Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019," katanya.
Selain itu, Polda Jatim, juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung dari Veronica Koman melalui postingan provokatifnya di Twitter.
Baca juga: Dampak Kerusuhan Jayapura, 5 Warga Tewas
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan kepolisian internasional (Interpol) untuk mendalami peran Veronica.
"Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri. Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN, dan pihak Imigrasi untuk mendalami peran tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Seperti diketahui, Veronica yang diketahui merupakan seorang aktivis, telah ditetapkan jadi tersangka kerusuhan di asrama Papua di Surabaya, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa malam kemarin.
Baca juga: Gubernur Papua Curiga Kelompok Separatis Dalangi Kerusuhan Jayapura
Luki menjelaskan beberapa unggahan dari Veronica yang bernada provokatif, misalnya unggaha pada 18 Agustus 2019, Veronica menuliskan, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".
Lalu juga ditemukan unggahan ini, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Selain itu juga ada unggahan yang mengatakan, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Sementara itu, polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal. Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.