Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana subsider.
Kemudian Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman pasal ini maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Pesantren yang Pimpinannya Diduga Cabuli 15 Santri Diminta Tak Lagi Beroperasi
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa pimpinan pesantren dan seorang guru berinisial AI dan MY ditangkap atas dugaan pencabulan santri di Pesantren AN, Kota Lhokseumawe, beberapa waktu yang lalu.
Setelah penangkapan keduanya, muncul tuduhan-tuduhan terhadap polisi di media sosial. Dalam kicauannya di Facebook, para tersangka menyebut penangkapan itu fitnah.
Berkas kasus AI dan MY sendiri kini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Baca juga: Keluarga Santri Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan