Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Santri Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Kompas.com - 05/09/2019, 15:49 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Keluarga santri korban pencabulan pimpinan dan guru Pesantren AN meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Keluarga meminta jaksa penuntut umum menuntut pelaku bukan hanya sebatas hukuman dalam qanun (peraturan daerah) hukum cambuk, tetapi juga menggunakan KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dan kebiri kimia seperti vonis hakim terhadap Muh Aris di Mojokerto, Jawa Timur.

“Saya minta agar dihukum seberat-beratnya. Saya kembalikan ke polisi, jaksa dan hakim yang menilai kasus ini untuk memberi rasa adil pada saya dan keluarga. Saya harap bisa ditambah dengan hukuman kebiri terhadap pelaku,” sebut seorang ayah santri berinisia S (50) di Lhokseumawe, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Pasca-kasus Pencabulan 15 Santri di Aceh, Jangan Hakimi Kami hingga Tersisa 135 Santri

Dia berharap, hukuman yang dijatuhkan bisa memberi efek jera pada pelaku.

Selain itu, dia meminta Pemerintah Aceh dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI memastikan pemulihan trauma korban pencabulan tersebut.

“Agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Jika dikebiri, dipastikan tidak terulang lagi,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel dan Humas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, MIftah, menyebutkan, belum ada perkembangan kasus pencabulan tersebut.

“Jaksa penuntut umum sedang meneliti kelengkapan berkas yang diserahkan penyidik Polres Lhokseumawe. Minggu depan sepertinya sudah selesai. Nanti saya kabari lagi,” katanya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Pimpinan Baru: Jangan Hakimi Pesantren Kami

Sebelumnya, Polres Lhokseumawe menangkap pimpinan Pesantren AN berinisial AI dan seorang guru berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Keduanya membantah tudingan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com