ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Lhokseumawe telah melengkapi berkas kasus pencabulan yang diduga dilakukan pimpinan Pesantren AN dan seorang guru terhadap sejumlah santrinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh.
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus itu ke Polres Lhokseumawe untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Intel dan Humas, Kejari Lhokseumawe Miftah ketika dihubungi Rabu (4/9/2019) menyebutkan jaksa penuntut umum kasus itu sedang meneliti berkas yang telah dilengkapi oleh polisi.
Saat ditanya apakah memungkinkan penuntutan kasus itu mengenakan pasal kebiri dalam KUHPIdana, begini jawabannya.
Baca juga: Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Pimpinan Pesantren Cabuli Santri
“Saya belum bisa jawab apakah memungkinkan mengenakan hukuman kebiri seperti vonis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap kasus pencabulan anak itu. Saat ini berkasnya masih diteliti oleh jaksa penuntut umum bahwa koordinasi kepala seksi pidana umum,” kata Miftah.
Dia menyebutkan, penelitian itu diusahakan secepatnya selesai, sehingga pekan depan sudah ada perkembangan kasus itu.
“Apakah nanti akan dinyatakan lengkap atau bagaimana, kita menunggu hasil penelitian berkas oleh oleh jaksa penuntut umumnya," kata Miftah.
Baca juga: Pimpinan Pesantren Ditangkap karena Pencabulan, Ratusan Santri Pindah
Sekadar diketahui, hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Muh Aris, terdakwa dalam kasus pencabulan sembilan anak di kota itu dengan hukuman tambahan kebiri kimia plus 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Keluarga Muh Aris menolak hukuman kebiri kimia tersebut dan menginginkan Muh Aris dimasukkan ke rumah sakit jiwa saja daripada dikebiri.
Sedangkan kasus pimpinan pesantren AN berinisial AI dan seorang guru berinisial MY, diduga mencabuli 15 santri di pesantren yang sebelumnya berlokasi di Kompleks Panggoi Indah, Kota Lhokseumawe.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan