Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 1 Lagi Penyebar Hoaks Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren

Kompas.com - 22/07/2019, 10:25 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Polres Lhokseumawe kembali menangkap wanita berinisial J (21) asal Kabupaten Bireuen dalam dugaan penyebaran hoaks alias informasi bohong kasus pencabulan pimpinan pesantren, Kamis (18/7/2019).

Polisi menetapkan J sebagai tersangka karena menyebarkan informasi seakan-akan penanganan kasus pelecehan seksual di Pesantren AN, Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sebagai fitnah dan rekayasa polisi.

Baca juga: Pesantren yang Pimpinannya Diduga Cabuli 15 Santri Diminta Tak Lagi Beroperasi

Dengan ditangkapnya J, maka sudah empat orang ditangkap dalam kasus ini. Sebelumnya, 18 Juli 2019, tiga tersangka ditangkap yaitu HS (29) IM (19) dan NA (21),

Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (22/7/2019) mengatakan, polisi mendeteksi seorang pelaku lainnya berinisial MS.

“MS mengirim pesan berisi hoaks soal kasus pelecehan seksual itu pada J lewat chat pribadi lalu diteruskan ke grup WhatsApp dengan nama Bidadari Syurga. Dari situ menyebar kemana-mana,” sebutnya.

Dia menyebutkan, MS kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe.

Baca juga: LPSK Tawarkan Bantuan untuk Santri Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren

Dia mengatakan, informasi hoaks itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan menganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe.

Untuk kasus hoaks ini, para penyebar dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini, polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima di antaranya telah dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com