Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Pimpinan Pesantren Cabuli Santri

Kompas.com - 13/08/2019, 17:19 WIB
Masriadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sudah meneliti berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pesantren AN bernisial AI (45) dan seorang guru MY (26) terhadap santri.

Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam kasus itu sudah mengembalikan lagi berkas tersebut dan meminta polisi melengkapi sesuai arahan jaksa.

"Kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara Pimpinan Pesantren AN itu ke tim penyidik Polres Lhokseumawe. Beberapa catatan sudah diberikan jaksa untuk dilengkapi. Sekarang penyidik sedang melengkapinya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Pimpinan Pesantren Ditangkap karena Pencabulan, Ratusan Santri Pindah

Dia tidak merincikan apa saja yang harus dilengkapi penyidik dalam kasus pencabulan di pesantrean yang menghebohkan masyarakat Provinsi Aceh itu.

Saat ini, sambung Fakhrillah, jaksa menunggu berkas hasil perbaikan dari penyidik Polres Lhokseumawe.

Setelah itu, berkas tersebut akan disusun penuntutan seterusnya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk persidangan.

Dalam kasus itu, jaksa dan polisi sepakat menggunakan qanun (peraturan daerah) bukan KUHP.

Baca juga: LPSK Tawarkan Bantuan untuk Santri Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren

 

Menurut Fakhrillah, untuk kasus pelecehan seksual, ancaman hukuman lebih berat diatur dalam qanun dibanding KUHP.

“Hukuman di qanun itu malah lebih berat yaitu 200 bulan penjara," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap AI dan MY, pimpinan dan guru Pesantren AN di Kompleks Panggoi Indah, Kota Lhokseumawe, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria di pesantren itu.

Keduanya ditahan. Polisi telah memeriksa enam korban dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com