Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam kasus itu sudah mengembalikan lagi berkas tersebut dan meminta polisi melengkapi sesuai arahan jaksa.
"Kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara Pimpinan Pesantren AN itu ke tim penyidik Polres Lhokseumawe. Beberapa catatan sudah diberikan jaksa untuk dilengkapi. Sekarang penyidik sedang melengkapinya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, Selasa (13/8/2019).
Dia tidak merincikan apa saja yang harus dilengkapi penyidik dalam kasus pencabulan di pesantrean yang menghebohkan masyarakat Provinsi Aceh itu.
Saat ini, sambung Fakhrillah, jaksa menunggu berkas hasil perbaikan dari penyidik Polres Lhokseumawe.
Setelah itu, berkas tersebut akan disusun penuntutan seterusnya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk persidangan.
Dalam kasus itu, jaksa dan polisi sepakat menggunakan qanun (peraturan daerah) bukan KUHP.
Menurut Fakhrillah, untuk kasus pelecehan seksual, ancaman hukuman lebih berat diatur dalam qanun dibanding KUHP.
“Hukuman di qanun itu malah lebih berat yaitu 200 bulan penjara," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap AI dan MY, pimpinan dan guru Pesantren AN di Kompleks Panggoi Indah, Kota Lhokseumawe, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria di pesantren itu.
Keduanya ditahan. Polisi telah memeriksa enam korban dalam kasus itu.
https://regional.kompas.com/read/2019/08/13/17192741/jaksa-minta-polisi-lengkapi-berkas-kasus-pimpinan-pesantren-cabuli-santri