Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Tawarkan Bantuan untuk Santri Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren

Kompas.com - 18/07/2019, 14:41 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dalam merespon tindak pidana persetubuhan terhadap anakpencabulan 15 santri yang diduga dilakukan pimpinan dan guru pesantren di Lhokseumawe, Aceh.

Korban santri mengalami trauma akibat kejadian itu. Rehabilitasi psikologi diperlukan untuk memulihkan trauma mereka.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (18/7/2019) menyebutkan selain rehabilitasi psikologis, para anak korban pelecehan seksual itu juga bisa mengakses layanan lain yang disediakan negara melalui LPSK, seperti perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.

“Bila (anak-anak) korban mendapatkan ancaman, kepada mereka dapat diberikan perlindungan fisik,” kata Edwin.

Baca juga: Siapa yang Menanggung Biaya Psikolog Santri Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren?

Dia menyebutkan sudah bertemu dengan Wakil Kepala Polres Lhoksemawe Kompol Mughi Prasetyo didampingi Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Lilis yang menangani kasus ini di Mapolres Lhoksemawe.

Dari hasil pertemuan itu, kata Edwin, sejauh ini anak korban yang sudah melapor berjumah lima orang dan kemungkinannya akan terus bertambah.

“Kita melakukan upaya proaktif, menyampaikan bahwa kasus (kekerasan seksual terhadap anak) ini merupakan salah satu kasus prioritas yang ditangani LPSK,” ungkap Edwin.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santri di Aceh, Polisi Tangkap 3 Orang dan Tak Akan Kabulkan Penangguhan Penahan, Ini faktanya

Sementara itu, Wakil Kepala Polres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo menyebutkan kedatangan LPSK bisa membantu penyidikan yang dilakukan polisi.

“Polres Lhokseumawe berharap kerja sama dengan LPSK dapat terus terjalin. Karena selama ini, juga cukup banyak kasus-kasus yang ditangani dan dirasa perlu berkolaborasi dengan LPSK,” kata

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima di antaranya telah dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com