Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pekerja Rusunawa Tinggalkan Utang Rp 33 juta ke Warung, Uang Dibawa 2 Mandor

Kompas.com - 05/09/2019, 05:52 WIB
Rachmawati

Editor

Sementara itu di warung milik Agus Hartini, para pekerja proyek rusunawa meninggalkan utang sebesar Rp 9,646 juta.

Dari ketiga pemilik warung, total tagihan pembayaran makanan dan minuman yang belum dibayar sebesar Rp 33,8 juta.

Para pekerja proyek juga meninggalkan utang biaya sewa kepada 2 pemilik rumah kos di Kota Mojokerto, sebesar Rp 1,4 juta dan Rp 900.000.

Baca juga: Mandor yang Menggembok Pintu Pabrik Korek Gas, Ikut Tewas Terbakar

 

Dimediasi Pemkot Mojokerto

Pada Kamis (22/8/2019), Pemkot Mojokerto menggelar mediasi antara pemilik warung dan rumah kos, pimpinan proyek (pimpro) rusunawa dari Kementerian PUPR, serta dari pihak PT Mina Fajar Abadi selaku kontraktor.

Namun, pertemuan di kantor DPKP Kota Mojokerto itu belum bisa menemukan solusi pasti karena perwakilan dari kontraktor pelaksana proyek tidak hadir.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Mojokerto, Mashudi mengatakan kasus tersebut akan ditangani oleh Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Jawa Timur, selaku wakil dari Kementerian PUPR.

"Karena perwakilan kontraktor tidak datang, kesimpulannya tadi SNVT akan bersurat resmi, mengundang kontraktor minggu depan untuk pertemuan di Kantor SNVT Propinsi," ujar Mashudi.

Dengan terlibatnya SNVT selaku wakil dari Kementerian PUPR di Jatim, peluang bagi para pemilik warung dan kos untuk menagih utang yang ditinggalkan para pekerja makin terbuka.

Dari plafon anggaran rusunawa sebesar Rp 15 miliar, masih ada dana jaminan pemeliharaan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar milik PT yang belum diserap dari pimpro.

Baca juga: Perjuangan Mendampingi 9 Anak Korban Perkosaan Terpidana Kebiri Kimia di Mojokerto

 

Uang untuk bayar makan dibawa 2 mandor

ilustrasi uang dalam amplop.Thinkstock ilustrasi uang dalam amplop.
Pertemuan mediasi soal utang makan pekerja proyek Rusunawa kepada pemilik warung dan rumah kos kembali digelar di kantor Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Jatim di Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rusunawa, serta perwakilan dari PT Mina Fajar Abadi, selaku kontraktor pelaksana.

Dari mediasi tersebut terungkap bahwa uang makan sudah dibayar lunas kepada dua mandor pekerja.

Baca juga: Fakta Baru Vonis Kebiri di Mojokerto, Dinyatakan Sehat hingga Hukuman Bisa Dilakukan

Menurut Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto, Muraji, jatah uang makan yang semestinya dibayarkan pada tiga pemilik warung serta dua rumah kos tersebut sengaja dibawa kabur oleh dua mandor.

"Dulu alasannya kedua mandor tidak membayar karena belum dibayar oleh PT. Padahal, kenyataannya sudah dilunasi," kata Muraji.

Dari hasil pertemuan di Surabaya disepakati bahwa penyelesaian utang akan segera diselesaikan oleh pihak PT Mina Fajar Abadi.

"Sedang diupayakan agar masalah ini cepat selesai. Pihak PT sudah menghubungi kedua mandor untuk menyelesaikan. Minggu ini pihak PT akan memberi kabar," ujar Muraji, Selasa (3/9/2019).

SUMBER: KOMPAS.com (Moh. Syafií)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com