Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Vonis Kebiri di Mojokerto, Dinyatakan Sehat hingga Hukuman Bisa Dilakukan

Kompas.com - 30/08/2019, 05:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.

Berdasarkan keterangan polisi pria 20 tahun itu sehat fisik dan jasmani.

Berikut fakta lengkapnya:

1. Sehat fisik dan mental

Kajari Kab Mojokerto, Rudy HartonoKOMPAS.COM/A. FAIZAL Kajari Kab Mojokerto, Rudy Hartono

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, Muhamad Aris, terpidana kasus pemerkosaan anak asal Mojokerto, disebut tidak memiliki riwayat kelainan jiwa dan penyakit fisik.

Berdasarkan keterangan polisi, pria 20 tahun itu sehat fisik dan jasmani.

"Itu artinya hukuman tambahan kebiri kimia bisa dilakukan terhadap terpidana Aris karena dia sehat mental dan fisik," kata Rudy Hartono di Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Sehat Fisik dan Mental, Jaksa Sebut Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Layak Dikebiri Kimia

2. Jaksa sudah menerima sudah keterangan sehat

Ilustrasi kebiri, kebiri kimiaShutterstock Ilustrasi kebiri, kebiri kimia

Menurut Rudy, jaksa sudah menerima berkas berupa surat keterangan kesehatan jiwa dari penyidik Polres Mojokerto yang menerangkan Muhamad Aris tidak memiliki gangguan kejiwaan.

"Jaksa sudah menerima surat keterangan sehat. Jika tidak ada surat itu, kan tidak bisa diajukan ke persidangan," katanya.

Jaksa sebagai eksekutor hukuman kebiri sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung tentang teknis hukuman kebiri tersebut karena selama ini memang belum ada petunjuk teknis tentang hukuman kebiri kimia tersebut.

Baca juga: Kontroversi Kebiri Kimia, Keluarga Minta Terpidana Dirawat di RSJ hingga Kuasa Hukum Ajukan PK

3. Lakukan pendampingan

Ilustrasi traumaake1150sb Ilustrasi trauma

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) akan melakukan pendampingan terhadap anak-anak dan keluarganya yang menjadi korban perkosaan seorang predator anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com