KOMPAS.com - Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.
Berdasarkan keterangan polisi pria 20 tahun itu sehat fisik dan jasmani.
Berikut fakta lengkapnya:
Berdasarkan keterangan polisi, pria 20 tahun itu sehat fisik dan jasmani.
"Itu artinya hukuman tambahan kebiri kimia bisa dilakukan terhadap terpidana Aris karena dia sehat mental dan fisik," kata Rudy Hartono di Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Baca juga: Sehat Fisik dan Mental, Jaksa Sebut Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Layak Dikebiri Kimia
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan