YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan negara berupa dua bidang tanah dan bangunan ke Pemda DIY, Rabu (4/9/2019).
Aset itu merupakan hasil rampasan negara dari mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM tahun 2011.
Acara penyerahan digelar di gedung Pracimasono, Kompleks kantor Kepatihan Yogyakarta.
Penyerahaan hibah ini dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
"Jadi ini sudah inkrah. Jadi pengadilan sudah memutuskan bahwa itu memang bukan milik yang bersangkutan," ujar Saut dalam jumpa pers usai acara kegiatan di kompleks Kantor Kepatihan, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Dilelang KPK, 2 Bidang Tanah Milik Djoko Susilo Laku Rp 428 Juta
Aset rampasan negara ini berada di dalam benteng Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Aset pertama yang dihibahkan ke Pemda DIY yakni sebidang tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No 7.