Luas tanah tercatat 573 meter persegi dan bangunan seluas 226 meter persegi.
Aset kedua yang dihibahkan berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Patehan Lor No 36. Luas tanah 2.057 meter persegi dan bangunan seluas 880 meter persegi.
Nilai total aset ini kurang lebih Rp 19,5 miliar.
Saut mengatakan, Sri Sultan sudah mengajukan permohonan pada awal tahun lalu. Namun, baru bisa di hibahkan saat ini.
Aset rampasan negara ini pada 2011 sudah sempat proses lelang. Hanya saja setelah dilelang tidak ada yang berminat.
"Sudah dilelang lama tetapi tidak laku. Berarti Allah lagi bekerja supaya dikembalikan kepemiliknya. Sultan sudah menjelaskan itu daerah heritage, dilihat hanya bangunan fisik, tetapi mempunyai nilai sejarah," ujarnya.
Saut menjelaskan, dia sudah berbicara dengan Bidang Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekuisi (Labuksi) KPK agar ketika ada benda-benda bersejarah jangan langsung dilakukan lelang.