Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hibahkan Aset Rampasan dari Djoko Susilo Senilai Rp 19,5 M ke Pemda DIY

Kompas.com - 04/09/2019, 17:58 WIB
Wijaya Kusuma,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Luas tanah tercatat 573 meter persegi dan bangunan seluas 226 meter persegi.

Aset kedua yang dihibahkan berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Patehan Lor No 36. Luas tanah 2.057 meter persegi dan bangunan seluas 880 meter persegi.

Nilai total aset ini kurang lebih Rp 19,5 miliar.

Saut mengatakan, Sri Sultan sudah mengajukan permohonan pada awal tahun lalu. Namun, baru bisa di hibahkan saat ini.

Aset rampasan negara ini pada 2011 sudah sempat proses lelang. Hanya saja setelah dilelang tidak ada yang berminat.

"Sudah dilelang lama tetapi tidak laku. Berarti Allah lagi bekerja supaya dikembalikan kepemiliknya. Sultan sudah menjelaskan itu daerah heritage, dilihat hanya bangunan fisik, tetapi mempunyai nilai sejarah," ujarnya.

Saut menjelaskan, dia sudah berbicara dengan Bidang Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekuisi (Labuksi) KPK agar ketika ada benda-benda bersejarah jangan langsung dilakukan lelang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com