Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hibahkan Aset Rampasan dari Djoko Susilo Senilai Rp 19,5 M ke Pemda DIY

Kompas.com - 04/09/2019, 17:58 WIB
Wijaya Kusuma,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan negara berupa dua bidang tanah dan bangunan ke Pemda DIY, Rabu (4/9/2019).

Aset itu merupakan hasil rampasan negara dari mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM tahun 2011.

Acara penyerahan digelar di gedung Pracimasono, Kompleks kantor Kepatihan Yogyakarta.

Penyerahaan hibah ini dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

"Jadi ini sudah inkrah. Jadi pengadilan sudah memutuskan bahwa itu memang bukan milik yang bersangkutan," ujar Saut dalam jumpa pers usai acara kegiatan di kompleks Kantor Kepatihan, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Dilelang KPK, 2 Bidang Tanah Milik Djoko Susilo Laku Rp 428 Juta

Aset rampasan negara ini berada di dalam benteng Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Aset pertama yang dihibahkan ke Pemda DIY yakni sebidang tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No 7.

Luas tanah tercatat 573 meter persegi dan bangunan seluas 226 meter persegi.

Aset kedua yang dihibahkan berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Patehan Lor No 36. Luas tanah 2.057 meter persegi dan bangunan seluas 880 meter persegi.

Nilai total aset ini kurang lebih Rp 19,5 miliar.

Saut mengatakan, Sri Sultan sudah mengajukan permohonan pada awal tahun lalu. Namun, baru bisa di hibahkan saat ini.

Aset rampasan negara ini pada 2011 sudah sempat proses lelang. Hanya saja setelah dilelang tidak ada yang berminat.

"Sudah dilelang lama tetapi tidak laku. Berarti Allah lagi bekerja supaya dikembalikan kepemiliknya. Sultan sudah menjelaskan itu daerah heritage, dilihat hanya bangunan fisik, tetapi mempunyai nilai sejarah," ujarnya.

Saut menjelaskan, dia sudah berbicara dengan Bidang Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekuisi (Labuksi) KPK agar ketika ada benda-benda bersejarah jangan langsung dilakukan lelang.

Selain itu, pihaknya juga akan meyakinkan Kementerian Keuangan agar ketika ada barang rampasan negara yang memiliki nilai sejarah atau masuk dalam cagar budaya agar segera dikembalikan ke pemerintah daerah.

Baca juga: Tok.. Tok.. Tok.., Jeep Wrangler Djoko Susilo Terjual Rp 460 Juta

Sebab, aset tersebut merupakan bagian dari sejarah di daerah itu.

"Bila perlu kita bikin peraturannya," ujarnya.

Sri Sultan mengucapkan terima kasih kepada KPK atas hibah tersebut. 

"Saya kira ini sangat tepat, karena saya takut jatuh pada orang lain. Saya khawatir kalau jatuh pada orang lain akan diisi dengan kepentingan yang lain," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com