KOMPAS.com - Dua sertifikat tanah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, dengan masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi dikabarkan hilang.
Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik orang nomor satu di Indonesia itu diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).
Bahkan, Kantor Pertanahan Kota Surakarta memberikan ruang dan kesempatan bagi para pihak yang merasa keberatan dengan diterbitkannya lagi sertifikat tanah baru milik Presiden Jokowi.
Berikut lengkap fakta dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi yang hilang:
Kakak ipar Jokowi, Haryanto menceritakan, hilangnya dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi. Sejak menjadi Wali Kota Surakarta, Jokowi tinggal di rumah dinas Loji Gandrung di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Semua berkas penting termasuk sertifikat tanah yang ada di kediamannya di Sumber dibawa ke rumah dinas.
Tujuh tahun menjadi Wali Kota Surakarta, Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Jokowi pun pindah rumah dinas ke Jakarta. Begitu pun saat ini menjadi Presiden RI, Jokowi tinggal di Istana Merdeka Jakarta.
"Masalahnya, pindah dari kediaman Sumber ke Loji Gandrung kemudian Jakarta kan angkut-angkut barang. Mungkin ketlisut (tercecer) itu aja. Kita nyari-nyari tidak ada," jelasnya, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: Kronologi Hilangnya 2 Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi
Haryanto mengaku, keluarga sudah sekitar setahun mencari keberadaan dua sertifikat tanah yang dikabarkan hilang tersebut.
Karena tidak ditemukan, akhirnya keluarga melaporkan kehilangan sertifikat tanah ke pihak kepolisian untuk mendapat sertifikat baru.
"Keluarga sudah berusaha mencari tapi tidak ada. Solusinya seperti itu membuat sertifikat baru. Kita lapor kehilangan ke kepolisian, terus ke Kantor Pertanahan. Prosedur biasa," katanya.
Baca juga: Jokowi: Siapa yang Mau Tunggu Sertifikat Tanah 160 Tahun? Saya Kasih Sepeda Gratis