Salin Artikel

Fakta Lengkap Sertifikat Tanah Jokowi Hilang, Diumumkan di Koran hingga Buka Ruang Bagi yang Keberatan

KOMPAS.com - Dua sertifikat tanah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, dengan masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi dikabarkan hilang.

Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik orang nomor satu di Indonesia itu diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

Bahkan, Kantor Pertanahan Kota Surakarta memberikan ruang dan kesempatan bagi para pihak yang merasa keberatan dengan diterbitkannya lagi sertifikat tanah baru milik Presiden Jokowi.

Berikut lengkap fakta dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi yang hilang:

Kakak ipar Jokowi, Haryanto menceritakan, hilangnya dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi. Sejak menjadi Wali Kota Surakarta, Jokowi tinggal di rumah dinas Loji Gandrung di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Semua berkas penting termasuk sertifikat tanah yang ada di kediamannya di Sumber dibawa ke rumah dinas.

Tujuh tahun menjadi Wali Kota Surakarta, Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Jokowi pun pindah rumah dinas ke Jakarta. Begitu pun saat ini menjadi Presiden RI, Jokowi tinggal di Istana Merdeka Jakarta.

"Masalahnya, pindah dari kediaman Sumber ke Loji Gandrung kemudian Jakarta kan angkut-angkut barang. Mungkin ketlisut (tercecer) itu aja. Kita nyari-nyari tidak ada," jelasnya, Jumat (30/8/2019).

Haryanto mengaku, keluarga sudah sekitar setahun mencari keberadaan dua sertifikat tanah yang dikabarkan hilang tersebut.

Karena tidak ditemukan, akhirnya keluarga melaporkan kehilangan sertifikat tanah ke pihak kepolisian untuk mendapat sertifikat baru.

"Keluarga sudah berusaha mencari tapi tidak ada. Solusinya seperti itu membuat sertifikat baru. Kita lapor kehilangan ke kepolisian, terus ke Kantor Pertanahan. Prosedur biasa," katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," katanya dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Sunu mengatakan, tidak ada pengistimewaan dalam pengurusan sertifikat tanah milik Presiden Jokowi yang dikabarkan hilang.

"Tidak ada pengistimewaan (pengurusan). Semuanya sama," katanya

Dijealaskannya, untuk menerbitkan sertifikat tanah baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang harus melalui prosedur, yaitu mengumumkannya melalui media massa dengan dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat.

Sunu mengatakan, pihaknya memberikan ruang dan kesempatan bagi para pihak yang merasa keberatan dengan diterbitkannya lagi sertifikat tanah baru milik Presiden Joko Widodo yang hilang.

Kantor Pertanahan Surakarta mengimbau agar pihak yang keberatan bisa membuat surat berisi alasan keberatan ke Kantor Pertanahan.

"Di dalam pengumuman itu, sesuai dengan aturan, kita cantumkan pasal sekian selama 30 hari. Artinya apa, memberikan kesempatan pihak ketiga, mana kala menemukan atau apa-apa itu bisa mengajukan keberatan," katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/31/06430091/fakta-lengkap-sertifikat-tanah-jokowi-hilang-diumumkan-di-koran-hingga-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke