Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Hilangnya 2 Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi

Kompas.com - 30/08/2019, 14:50 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, mengatakan sudah sekitar setahun mencari keberadaan dua sertifikat tanah yang dikabarkan hilang tersebut.

Lantaran tidak ditemukan, akhirnya keluarga melaporkan kehilangan sertifikat tanah ke pihak kepolisian untuk mendapat sertifikat baru.

"Keluarga sudah berusaha mencari tapi tidak ada. Solusinya seperti itu membuat sertifikat baru. Kita lapor kehilangan ke kepolisian, terus ke Kantor Pertanahan. Prosedur biasa," kata kakak ipar Jokowi, Haryanto di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Kantor Pertanahan Surakarta Membuka Ruang bagi yang Keberatan Sertifikat Tanah Jokowi Dibuat Kembali

Haryanto kemudian menceritakan kronologi hilangnya dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi.

Sejak menjadi wali kota Surakarta, Jokowi tinggal di rumah dinas Loji Gandrung di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Semua berkas penting termasuk sertifikat tanah yang ada di kediamannya di Sumber dibawa ke rumah dinas.

Tujuh tahun menjadi wali kota Surakarta, Jokowi terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta.

Jokowi pun pindah rumah dinas ke Jakarta. Begitu pun saat ini menjadi Presiden RI, Jokowi tinggal di Istana Merdeka Jakarta.

"Masalahnya pindah dari kediaman Sumber ke Loji Gandrung kemudian Jakarta kan angkut-angkut barang. Mungkin ketlisut (tercecer) itu aja. Kita nyari-nyari tidak ada," terang kakak kandung Iriana Jokowi.

Baca juga: Tak Ada Pengistimewaan Pengurusan Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi yang Hilang

Dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi yang hilang masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi.

Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, untuk menerbitkan sertifikat baru pengganti yang hilang harus melalui prosedur, yaitu mengumumkannya melalui media.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Di dalam pengumuman itu sesuai dengan aturan kita cantumkan pasal sekian selama 30 hari. Artinya, memberikan kesempatan pihak ketiga mana kala menemukan atau apa-apa itu bisa mengajukan keberatan," katanya.

Baca juga: Dua Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Hilang

"Atau misalnya di dalam hal tersebut sudah dijual atau apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah saha," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com