Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Hilang

Kompas.com - 30/08/2019, 06:00 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Dua sertifikat tanah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi dikabarkan hilang.

Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik orang nomor satu di Indonesia itu diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. 

Baca juga: Fakta Kasus Lurah Pungli Sertifikat Tanah, Risma Marah hingga Diduga Terima Rp 35 Juta

Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," katanya dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Sunu mengatakan, jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini ada yang merasa keberatan maka dipersilakan membuat surat keberatan.

Surat keberatan itu disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke kantor Pertanahan.

Namun, jika selama 30 hari tidak ada yang keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan.

Sertifikat tersebut berlaku sah menurut hukum. Sementara sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mana kala menemukan atau apa bisa mengajukan keberatan. Atau misal di dalam hal tersebut sudah dijual atau sudah apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah sah," ujarnya.

Baca juga: Seorang Lurah di Surabaya Dipecat karena Pungli Sertifikat Tanah

Sunu menegaskan, meski sertifikat tanah yang hilang tersebut milik Presiden Jokowi, namun tidak akan diperlakukan istimewa.

Sebab, prosedur untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru harus diumumkan melalui media.

"Tidak ada pengistimewaan. Semuanya sama dalam proses pengurusan untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com