Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Pengistimewaan Pengurusan Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi yang Hilang

Kompas.com - 30/08/2019, 06:30 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, tidak ada pengistimewaan dalam pengurusan sertifikat tanah milik Presiden Jokowi yang dikabarkan hilang.

"Tidak ada pengistimewaan (pengurusan). Semuanya sama," katanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019).

Menurutnya, untuk menerbitkan sertifikat tanah baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang harus melalui prosedur, yaitu mengumumkannya melalui media massa dengan dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat.

Baca juga: Seorang Lurah di Surabaya Dipecat karena Pungli Sertifikat Tanah

Hal tersebut berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Di dalam pengumuman itu sesuai dengan aturan kita cantumkan pasal sekian selama 30 hari. Artinya, memberikan kesempatan pihak ketiga manakala menemukan atau apa-apa itu bisa mengajukan keberatan," katanya.

"Atau misalnya di dalam hal tersebut sudah dijual atau apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah sah," sambung dia.

Diketahui, dua sertifikat tanah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi dikabarkan hilang.

Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Jokowi: Siapa yang Mau Tunggu Sertifikat Tanah 160 Tahun? Saya Kasih Sepeda Gratis

Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik orang nomor satu di Indonesia itu diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com