Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Sertifikat Tanah Jokowi Hilang, Diumumkan di Koran hingga Buka Ruang Bagi yang Keberatan

Kompas.com - 31/08/2019, 06:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," katanya dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Baca juga: Dua Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Hilang

4. Tidak ada pengistimewaan

Sunu mengatakan, tidak ada pengistimewaan dalam pengurusan sertifikat tanah milik Presiden Jokowi yang dikabarkan hilang.

"Tidak ada pengistimewaan (pengurusan). Semuanya sama," katanya

Dijealaskannya, untuk menerbitkan sertifikat tanah baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang harus melalui prosedur, yaitu mengumumkannya melalui media massa dengan dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat.

Baca juga: Tak Ada Pengistimewaan Pengurusan Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi yang Hilang

5. Buka ruang bagi yang keberatan

Ilustrasi perkantoranKompas.com / Dani Prabowo Ilustrasi perkantoran

Sunu mengatakan, pihaknya memberikan ruang dan kesempatan bagi para pihak yang merasa keberatan dengan diterbitkannya lagi sertifikat tanah baru milik Presiden Joko Widodo yang hilang.

Kantor Pertanahan Surakarta mengimbau agar pihak yang keberatan bisa membuat surat berisi alasan keberatan ke Kantor Pertanahan.

"Di dalam pengumuman itu, sesuai dengan aturan, kita cantumkan pasal sekian selama 30 hari. Artinya apa, memberikan kesempatan pihak ketiga, mana kala menemukan atau apa-apa itu bisa mengajukan keberatan," katanya.

Baca juga: Kantor Pertanahan Surakarta Membuka Ruang bagi yang Keberatan Sertifikat Tanah Jokowi Dibuat Kembali

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com